Zikir
Dengan Suara Jahr26.
Fatwa Syekh
DR. Ali Jum’ah.
Pertanyaan:
Apakah zikir dengan suara jahr itu bid’ah?
Jawaban:
Dianjurkan bertasbih dan lainnya dengan
suara sedang, demikian menurut mayoritas Fuqaha’ (ahli Fiqh), berdasarkan
firman Allah Swt:
“Dan janganlah kamu mengeraskan suaramu
dalam shalatmu dan janganlah pula merendahkannya dan carilah jalan tengah di
antara kedua itu”. (Qs. Al-Isra’ [17]: 110). Rasulullah Saw melakukan itu.
Diriwayatkan dari Qatadah, bahwa
Rasulullah Saw keluar pada suatu malam, beliau dapati Abu Bakar sedang shalat
dengan merendahkan suaranya. Rasulullah Saw lewat, beliau dapati Umar sedang
shalat menyaringkan suaranya. Ketika mereka berdua berkumpul bersama Rasulullah
Saw, beliau berkata, “Wahai Abu Bakar, aku lewat ketika engkau sedang shalat,
mengapa engkau merendahkan suaramu?”. Abu Bakar menjawab, “Aku telah
memperdengarkan Dia yang aku seru wahai Rasulullah”. Rasulullah Saw menjawab,
“Keraskanlah sedikit”. Rasulullah Saw berkata kepada Umar, “Aku lewat ketika
engkau sedang shalat, mengapa engkau mengeraskan suaramu?”. Umar menjawab,
“Wahai Rasulullah Saw, aku membangunkan orang yang tidur dan mengusir setan”.
Rasulullah Saw berkata, “Rendahkanlah sedikit suaramu”. (HR. Abu Daud, Ibnu
Khuzaimah, ath-Thabrani dalam al-Ausath
dan al-Hakim
dalam al-Mustadrak).
Sebagian Salaf menganjurkan menyaringkan
suara ketika membaca takbir dan zikir setelah shalat wajib. Mereka berdalil
dengan riwayat dari Ibnu Abbas, ia berkata:
“Aku
mengetahui bahwa mereka telah selesai shalat ketika aku mendengar (mereka
berzikir dengan suara nyaring)”. (HR. al-Bukhari dan Muslim). Karena menyaringkan
suara ketika berzikir itu lebih banyak dalam pengamalan dan lebih merenungkan
makna, manfaatnya untuk menyadarkan hati orang-orang yang lalai.
Pendapat yang paling baik dalam masalah
ini adalah pendapat yang dinyatakan oleh pengarang Maraqi al-Falah setelah menggabungkan hadits-hadits dan
pendapat para ulama yang berbeda pendapat antara keutamaan sirr dan jahr dalam masalah zikir dan doa, beliau berkata, “Itu berbeda sesuai
pribadi masing-masing, kondisi, waktu dan tujuan. Jika khawatir riya’ atau mengganggu orang lain, maka lebih
afdhal dengan cara sirr. Ketika seseorang merasa kehilangan apa
yang sedang ia zikirkan, maka lebih afdhal dengan cara jahr”.
Dengan demikian maka zikir dengan cara jahr bukanlah perbuatan bid’ah dan boleh dilakukan. Bahkan terkadang
lebih menguatkan hati dan lebih membuat konsentrasi, jika terhindar dari riya’. Wallahu a’lam.
26 Syekh DR. Ali
Jum’ah, Al-Bayan
li ma Yusyghil al-Adzhan, (Cet. I; Kairo: al-Muqaththam, 1426H/2005M), hal. 227.
Penyusun dan Penterjemah.
H. Abdul Somad, Lc., MA
H. Abdul Somad, Lc., MA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.