Memanjangkan Jenggot10.
Fatwa Syekh DR. Ali Jum’ah.
Pertanyaan:
Apa hukum memelihara jenggot?
Jawaban:
Terdapat perintah membiarkan (tidak mencukur) dan memelihara jenggot
dalam banyak hadits. Diantaranya hadits:
“Bedakanlah diri kamu dengan orang-orang
musyrik. Biarkanlah jenggot dan potonglah kumis”. (HR. al-Bukhari dan Muslim). Ulama berbeda pendapat tentang makna
perintah Rasulullah ini, apakah mengandung makna wajib? Atau anjuran? Jumhur
ahli Fiqh berpendapat bahwa perintah ini mengandung makna wajib. Mazhab Syafi’i
berpendapat bahwa makna perintah ini adalah anjuran. Banyak nash
ulama Mazhab Syafi’i yang menetapkan
hukum ini menurut pendapat mereka, diantaranya adalah sebagai berikut:
Pendapat Syaikhul Islam Zakariyya al-Anshari, “Makruh mencabut jenggot
ketika baru tumbuh, untuk memperhatikan orang yang baru tumbuh jenggot dan
untuk tampilan yang bagus”11. Imam ar-Ramli memberikan komentar
terhadap pendapat ini dalam Hasyiyah-nya terhadap kitab Asna al-Mathalib, “Pendapatnya: makruh mencabutnya. Maksudnya adalah makruh mencabut
jenggot dan seterusnya. Perbuatan yang sama seperti itu adalah mencukur
jenggot. Pendapat al-Hulaimi dalam Minhaj-nya bahwa tidak halal bagi seseorang mencukur jenggot dan bulu mata,
ini adalah pendapat yang lemah”12.
Al-‘Allamah Ibnu Hajar al-Haitsami berkata, teksnya: (Pembahasan
Cabang), mereka menyebutkan disini bahwa jenggot dan sejenisnya, ada beberapa
perbuatan makruh, diantaranya: mencabut jenggot, mencukur jenggot. Demikian
juga dengan dua bulu mata”13.
Imam Ibnu Qasim al-‘Abbadi menekankan pendapat ini dalam Hasyiyah-nya terhadap Tuhfat al-Muhtaj, ia berkata, “Pendapatnya: ‘Atau diharamkan, bertentangan dengan
pendapat yang dijadikan sebagai pegangan’. Dalam kitab Syarh
al-‘Ubab dinyatakan, “Fa’idah: Dua Syekh (Imam ar-Rafi’i dan Imam an-Nawawi) berkata, ‘Makruh
hukumnya mencukur jenggot’.”14
Al-‘Allamah al-Bujairimi berkata dalam Syarh-nya terhadap al-Khathib, teksnya: “Sesungguhnya mencukur jenggot itu
makruh dilakukan laki-laki dewasa, bukan haram”15.
Penyebutan kata ar-Rajul (lelaki dewasa) dalam teks ini bukan sebagai lawan kata perempuan,
akan tetapi sebagai lawan kata asy-Syab ash-Shaghir (remaja). Karena redaksi kalimat ini mengandung makna: makruh hukumnya
mencukur jenggot bagi remaja. Komentar: jenggot baru tumbuh. Bukanlah sebagai
ikatan. Akan tetapi maknanya: makruh hukumnya mencukur jenggot bagi pria
dewasa.
Pendapat yang menyatakan makruh hukumnya mencukur jenggot juga
dinyatakan oleh ulama dari luar Mazhab Syafi’i. Diantara mereka adalah Imam
al-Qadhi ‘Iyadh pengarang kitab asy-Syifa, salah seorang ulama Mazhab Maliki. Ia berkata, “Makruh hukumnya
mencukur jenggot, memotong dan membakar jenggot”16.
Terlihat bahwa ahli Fiqh yang mewajibkan memelihara jenggot dan
mengharamkan mencukur jenggot, mereka memperhatikan aspek lain, ada unsur
tambahan terhadap teks hadits, bahwa mencukur jenggot itu sesuatu yang dianggap
sebagai aib, bertentangan dengan bentuk wajah manusia saat itu, orang yang
mencukur jenggot pada zaman itu dipandang hina, ditunjuk di jalan-jalan. Imam
ar-Ramli berkata tentang hukum Ta’zir, bahwa hukum Ta’zir tidak dijatuhkan bagi orang yang mencukur jenggot. Teksnya:
“Ucapannya: Tidak ada hukuman Ta’zir bagi orang yang mencukur jenggot. Guru kami berkata, “Karena mencukur
jenggot itu aib, orang yang melakukannya sangat dikecam, bahkan terkadang
anak-anaknya pun ikut dikecam”17.
Jika hal ini terkait dengan kebiasaan dan tradisi, maka itu menjadi
indikasi yang mengalihkan makna perintah dari bermakna wajib kepada makna
anjuran. Jenggot itu termasuk kebiasaan dan tradisi. Para Fuqaha’ menganjurkan
banyak hal, padahal dalam nashnya secara jelas dalam bentuk perintah, karena
berkaitan dengan kebiasaan dan tradisi. Misalnya sabda Rasulullah Saw:
“Rubahlah
uban. Janganlah kamu menyamakan diri dengan orang-orang Yahudi”. (HR. at-Tirmidzi). Bentuk kata perintah dalam hadits perintah
merubah uban kejelasannya menyerupai hadits perintah memelihara jenggot. Akan
tetapi karena merubah uban bukanlah suatu perbuatan yang diingkari di tengah-tengah
masyarakat, maka tidak dilakukan. Para ahli Fiqh berpendapat bahwa merubah uban
itu hukumnya dianjurkan, mereka tidak mengatakan diwajibkan.
Para ulama berpendapat berdasarkan metode ini. Para ulama bersikap
keras dalam hal pemakaian topi dan memakai dasi, mereka menyatakan bahwa siapa
yang melakukan itu berarti kafir. Bukanlah karena perbuatan itu kafir pada
zatnya. Akan tetapi karena perbuatan itu mengandung makna kekafiran pada masa
itu. Ketika pemakaian dasi sudah menjadi tradisi, tidak seorang pun ulama
mengkafirkan orang yang memakainya.
Hukum jenggot pada masa Salaf, seluruh penduduk bumi, baik yang kafir
maupun yang muslim, semuanya memanjangkan jenggot. Tidak ada alasan untuk
mencukurnya. Oleh sebab itu ulama berbeda pendapat antara jumhur yang
mewajibkan memelihara jenggot dan Mazhab Syafi’i yang menyatakan bahwa
memelihara jenggot itu sunnat, tidak berdosa bagi orang yang mencukurnya.
Oleh sebab itu menurut kami pada zaman ini perlu mengamalkan Mazhab
Syafi’i, karena tradisi telah berubah. Mencukur jenggot itu hukumnya makruh.
Memelihara jenggot hukumnya sunnat, mendapat pahala bagi yang menjaganya, dengan
tetap memperhatikan tampilan yang bagus, menjaganya sesuai dengan wajah dan
tampilan seorang muslim. Wallahu Ta’ala A’la wa A’lam.
10 Syekh DR.
Ali Jum’ah, Al-Bayan li ma Yusyghil al-Adzhan, (Cet. I; Kairo: al-Muqaththam, 1426H/2005M), hal. 330 – 333..
11 Syekh
Zakariyya al-Anshari, Asna al-Mathalib, juz. I, hal. 551.
12 Syekh
ar-Ramli, Hasyiyah Asna al-Mathalib, juz. I, hal. 551.
13 Ibnu Hajar
al-Haitsami, Tuhfat al-Muhtaj Syarh al-Minhaj, juz. IX, hal. 375 – 376.
14 Ibnu Qasim
al-‘Abbadi, Hasyiyah Tuhfat al-Muhtaj Syarh
al-Minhaj, juz. IX, hal. 375 – 376.
15 Hasyiyah
al-Bujairimi ‘ala Syarh al-Khathib, juz. IV,
hal. 346.
16 Dinukil
oleh al-Hafizh al-‘Iraqi dalam kitabnya berjudul Tharh
at-Tatsrib, juz. II, hal. 83; asy-Syaukani dalam Nail
al-Authar, juz. I, hal. 143.
17 Al-‘Allamah
ar-Ramli, Hasyiyah Asna al-Mathalib, juz. IV, hal. 162.
Penyusun dan Penterjemah.
H. Abdul Somad, Lc., MA
H. Abdul Somad, Lc., MA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.