Jumat, 26 Januari 2018

Dua Kali Witir dan Qadha’ Witir



Dua Kali Witir dan Qadha’ Witir31.
Fatwa Syekh ‘Athiyyah Shaqar.
Pertanyaan:
Apakah benar bahwa Rasulullah Saw bersabda, “Tidak ada dua Witir dalam satu malam”? apakah shalat Witir bisa di-qadha’ jika tertinggal?

Jawaban:
Ya, Abu Daud, an-Nasa’i dan at-Tirmidzi meriwayatkan, ia nyatakan sebagai hadits hasan, sesungguhnya Ali ra berkata, “Saya mendengar Rasulullah Saw bersabda:
 “Tidak ada dua Witir dalam satu malam”.
Imam Ahmad, Abu Daud dan at-Tirmidzi meriwayatkan dari Ummu Salamah, “Sesungguhnya Rasulullah Saw melaksanakan shalat dua rakaat setelah shalat Witir, beliau laksanakan dalam keadaan duduk”.
Para ulama berpendapat: siapa yang melaksanakan shalat Witir setelah shalat Isya’, kemudian ia ingin melaksanakan Qiyamullail, maka ia boleh melaksanakan shalat malam sebanyak mungkin, akan tetapi ia tidak boleh lagi melaksanakan shalat Witir, karena ia telah melaksanakan shalat Witir sebelumnya. Sebagaimana diketahui bahwa shalat Witir dapat dilaksanakan kapan saja pada waktu malam, setelah shalat Isya’ hingga terbit fajar (shalat Shubuh). Jika seseorang khawatir tertinggal melaksanakan shalat Witir, maka dianjurkan agar ia melaksanakannya di awal malam. Berdasarkan hadits yang diriwayatkan Muslim, Ahmad, at-Tirmidzi dan Ibnu Majah:

 Siapa yang khawatir tidak terbangun di akhir malam, maka hendaklah ia melaksanakan shalat Witir di awal malam. Siapa yang sangat ingin bangun tengah malam, maka hendaklah ia melaksanakan shalat Witir di akhir malam, karena shalat di akhir malam itu disaksikan (para malaikat) dan itu lebih utama”. Makna Masyhudah adalah disaksikan para malaikat.
Ketika Rasulullah Saw bertanya kepada Abu Bakar ra, “Kapankah engkau melaksanakan shalat Witir?”. Beliau menjawab, “Di awal malam, setelah shalat Isya’.” Ketika Rasulullah Saw bertanya kepada Umar ra, ia menjawab, “Di akhir malam”. Rasulullah Saw berkata, “Adapun engkau wahai Abu Bakar, engkau bersikap hati-hati. Sedangkan engkau wahai Umar, engkau bersikap kuat”. Maknanya tekad yang kuat untuk bangun melaksanakan Qiyamullail. Diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Abu Daud, dinyatakan shahih oleh Imam al-Hakim, menurut syarat Muslim.
Demikianlah, jika shalat Witir tertinggal, maka dapat di-qadha’, demikian menurut jumhur ulama, berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh al-Baihaqi, dinyatakan shahih oleh al-Hakim, menurut syarat al-Bukhari dan Muslim:
 Apabila salah seorang kamu bangun pada waktu shubuh, ia belum melaksanakan Witir, maka hendaklah ia melaksanakan shalat Witir”. Abu Daud meriwayatkan:
 Siapa yang tertidur (hingga tidak melaksanakan) shalat Witir, atau terlupa. Maka hendaklah ia melaksanakannya ketika ia mengingatnya”. Sanadnya shahih, demikian dinyatakan oleh al-‘Iraqi.
Waktu meng-qadha’ shalat Witir terbuka, malam atau pun siang, demikian menurut Imam Syafi’i. Imam Abu Hanifah melarang pelaksanaannya pada waktu-waktu terlarang untuk melaksanakan shalat. Imam Malik dan Ahmad berkata, “Di-qadha’ setelah fajar, selama belum melaksanakan shalat Shubuh”.

31 Fatawa al-Azhar, juz. IX, hal. 154 [Maktabah Syamilah],
Penyusun dan Penterjemah.
H. Abdul Somad, Lc., MA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.