Dua Kali
Witir dan Qadha’ Witir31.
Fatwa Syekh
‘Athiyyah Shaqar.
Pertanyaan:
Apakah benar bahwa Rasulullah Saw
bersabda, “Tidak ada
dua Witir dalam satu malam”? apakah shalat Witir bisa di-qadha’ jika tertinggal?
Jawaban:
Ya, Abu Daud, an-Nasa’i dan at-Tirmidzi
meriwayatkan, ia nyatakan sebagai hadits hasan, sesungguhnya Ali ra berkata, “Saya mendengar Rasulullah Saw
bersabda:
“Tidak ada dua Witir dalam satu malam”.
Imam Ahmad, Abu Daud dan at-Tirmidzi
meriwayatkan dari Ummu Salamah, “Sesungguhnya Rasulullah Saw melaksanakan
shalat dua rakaat setelah shalat Witir, beliau laksanakan dalam keadaan duduk”.
Para ulama berpendapat: siapa yang
melaksanakan shalat Witir setelah shalat Isya’, kemudian ia ingin melaksanakan Qiyamullail, maka ia boleh melaksanakan shalat malam
sebanyak mungkin, akan tetapi ia tidak boleh lagi melaksanakan shalat Witir,
karena ia telah melaksanakan shalat Witir sebelumnya. Sebagaimana diketahui
bahwa shalat Witir dapat dilaksanakan kapan saja pada waktu malam, setelah
shalat Isya’ hingga terbit fajar (shalat Shubuh). Jika seseorang khawatir
tertinggal melaksanakan shalat Witir, maka dianjurkan agar ia melaksanakannya
di awal malam. Berdasarkan hadits yang diriwayatkan Muslim, Ahmad, at-Tirmidzi
dan Ibnu Majah:
“Siapa yang khawatir tidak terbangun di
akhir malam, maka hendaklah ia melaksanakan shalat Witir di awal malam. Siapa
yang sangat ingin bangun tengah malam, maka hendaklah ia melaksanakan shalat
Witir di akhir malam, karena shalat di akhir malam itu disaksikan (para
malaikat) dan itu lebih utama”. Makna Masyhudah
adalah
disaksikan para malaikat.
Ketika Rasulullah Saw bertanya kepada Abu
Bakar ra, “Kapankah engkau melaksanakan shalat Witir?”. Beliau menjawab, “Di
awal malam, setelah shalat Isya’.” Ketika Rasulullah Saw bertanya kepada Umar
ra, ia menjawab, “Di akhir malam”. Rasulullah Saw berkata, “Adapun engkau wahai
Abu Bakar, engkau bersikap hati-hati. Sedangkan engkau wahai Umar, engkau
bersikap kuat”. Maknanya tekad yang kuat untuk bangun melaksanakan Qiyamullail. Diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Abu Daud,
dinyatakan shahih oleh Imam al-Hakim, menurut syarat Muslim.
Demikianlah, jika shalat Witir
tertinggal, maka dapat di-qadha’, demikian menurut jumhur ulama,
berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh al-Baihaqi, dinyatakan shahih oleh
al-Hakim, menurut syarat al-Bukhari dan Muslim:
“Apabila salah seorang kamu bangun pada
waktu shubuh, ia belum melaksanakan Witir, maka hendaklah ia melaksanakan
shalat Witir”. Abu Daud meriwayatkan:
“Siapa yang tertidur (hingga tidak
melaksanakan) shalat Witir, atau terlupa. Maka hendaklah ia melaksanakannya
ketika ia mengingatnya”. Sanadnya shahih, demikian dinyatakan oleh
al-‘Iraqi.
Waktu meng-qadha’ shalat Witir terbuka, malam atau pun
siang, demikian menurut Imam Syafi’i. Imam Abu Hanifah melarang pelaksanaannya
pada waktu-waktu terlarang untuk melaksanakan shalat. Imam Malik dan Ahmad
berkata, “Di-qadha’ setelah fajar, selama belum melaksanakan
shalat Shubuh”.
31 Fatawa al-Azhar, juz. IX,
hal. 154 [Maktabah Syamilah],
Penyusun dan Penterjemah.
H. Abdul Somad, Lc., MA
H. Abdul Somad, Lc., MA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.