Suntik, Obat Tetes Telinga dan Memakai
Celak9.
Fatwa Syekh DR. Yusuf al-Qaradhawi.
Pertanyaan:
Apakah orang yang sedang berpuasa boleh disuntik? Apakah boleh
memasukkan obat ke dalam telinga ketika sedang berpuasa? Apakah perempuan boleh
memakai celak pada waktu pagi ketika sedang berpuasa?
Jawaban:
Kami katakana kepad semua yang menggunakan jarum suntik pada bulan
Ramadhan bahwa jarum suntik terdiri dari beberapa jenis, ada yang digunakan
sebagai obat dan penyembuhan, apakah pada urat, atau pada otot, atau di bawah
kulit. Tidak ada perbedaan pendapat dalam masalah ini, karena tidak sampai ke
perut dan tidak memberikan makanan. Oleh sebab itu tidak membatalkan puasa dan
tidak perlu dibahas.
Akan tetapi ada satu jenis jarum yang memasukkan nutrisi ke dalam
tubuh, seperti jarum Glucose yang menyampaikan nutrisi ke dalam darah secara
langsung. Ulama moderen berbeda pendapat tentang masalah ini, karena kalangan
Salaf tidak mengenal jenis pengobatan seperti ini. Tidak terdapat tuntunan dari
Rasulullah Saw, para shahabat, tabi’in dan generasi pertama tentang masalah
ini. Ini perkara yang baru. Oleh sebab itu para ulama modern berbeda pendapat.
Ada ulama yang berpendapat bahwa ini membatalkan puasa karena menghantarkan
nutrisi ke tingkat tertinggi, karena langsung sampai ke darah. Sebagian ulama
menyatakan tidak membatalkan puasa, meskipun sampai ke darah, karena yang
membatalkan puasa adalah jika sampai ke perut yang membuat manusia merasa
kenyang setelah mengalaminya, atau merasa segar (hilang haus). Yang diwajibkan
dalam puasa adalah menahan nafsu perut dan kemaluan, artinya manusia merasakan
lapar dan haus. Berdasarkan ini mereka berpendapat bahwa jarum ini tidak
membatalkan puasa.
Meskipun saya memilih pendapat kedua (tidak membatalkan puasa), akan
tetapi menurut saya lebih bersikap hati-hati jika seorang muslim tidak
menggunakan jarum ini pada siang Ramadhan, jika ada kelapangan waktu untuk
menggunakannya setelah tenggelam matahari. Jika seseorang sakit, maka Allah Swt
memperbolehkannya untuk berbuka. Meskipun jarum ini tidak benar-benar
memberikan makanan dan minuman dan orang yang menggunakannya tidak merasa
hilang lapar dan haus setelah menggunakannya seperti makan dan minum langsung,
akan tetapi paling tidak merasa segar, hilang lesu yang dirasakan orang-orang
yang berpuasa pada umumnya. Allah Swt ingin agar manusia merasakan lapar dan
haus, agar mengetahui kadar nikmat Allah Swt kepadanya, merasakan sakitnya
orang-orang yang sakit, laparnya orang-orang yang kelaparan dan penderitaan
orang lain yang mengalami penderitaan. Kami khawatir jika kami membuka pintu
ini, maka orang-orang kaya yang mampu akan menggunakan jarum ini pada siang
hari Ramadhan agar mereka mendapatkan kekuatan dan merasa segar, agar tidak
merasakan sakitnya lapar dan penderitaan puasa di siang hari bulan Ramadhan.
Jika ingin menggunakannya, maka sebaiknya ditunda setelah berbuka puasa. Ini
jawaban pertanyaan pertama.
Adapun pertanyaan kedua dan ketiga, yaitu berkaitan dengan meletakkan
obat ke telinga, juga memakai celak pada kedua mata pada siang hari bulan Ramadhan
dan obat pada anus, semua ini adalah sesuatu yang mungkin sebagiannya masuk ke
dalam tubuh, akan tetapi tidak sampai ke dalam perut dari rongga yang normal
(rongga masuknya makanan ke dalam perut), oleh sebab itu tidak disebut
memberikan makanan dan orang yang mengalaminya tidak merasa segar setelah
merasakannya. Para ulama zaman dahulu dan ulama modern berbeda pendapat dalam
masalah ini, antara yang sangat ketat dan yang longgar. Ada ulama yang
menyatakan bahwa semua ini membatalkan puasa. Sebagian ulama berpendapat bahwa
rongga-rongga ini bukanlah rongga yang normal tempat masuknya makanan ke dalam
perut, oleh sebab itu tidak membatalkan puasa. Saya berpendapat bahwa
penggunaan celak, tetes mata, obat tetes telinga, obat pada anus bagi penderita
wasir dan sejenisnya. Menurut saya semua ini tidak membatalkan puasa. Pendapat
yang saya fatwakan ini adalah pendapat yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu
Taimiah dalam Majmu’ Fatawa Ibn Taimiah. Beliau menyebutkan perbedaan pendapat di kalangan ulama
dalam masalah ini, kemudian beliau berkata, “Menurut pendapat yang kuat, semua
itu tidak membatalkan puasa. Karena ibadah puasa dari ajaran Islam yang perlu
diketahui seluruh umat manusia. Jika perkara-perkara ini diharamkan Allah dan
Rasul-Nya dalam ibadah puasa dan merusak ibadah puasa, pastilah Rasulullah Saw
wajib menjelaskannya. Andai Rasulullah Saw menyebutkannya, pastilah diketahui
para shahabat dan mereka sampaikan kepada umat sebagaimana mereka telah
menyampaikan semua syariat Allah Swt. Karena tidak seorang pun ulama
meriwayatkan dari mereka tentang masalah ini, tidak ada hadits shahih maupun dha’if, musnad maupun mursal, maka dapat diketahui bahwa Rasulullah Saw tidak menyebutkan masalah
ini walaupun sedikit. Hadits yang diriwayatkan tentang celak adalah hadits dha’if. Yahya bin Ma’in berkata, “Hadits Munkar”. Inilah fatwa Syaikhul Islam Ibnu Taimiah, fatwa ini menjelaskan dua
dasar:
Pertama, bahwa hukum-hukum yang bersifat umum yang perlu diketahui
oleh semua orang, maka Rasulullah Saw wajib menjelaskannya kepada umat. Karena
Rasulullah Saw itu pemberi penjelasan kepada umat manusia tentang apa yang
diturunkan kepada mereka. Allah Swt berfirman:
“Dan
Kami turunkan kepadamu Al Quran, agar kamu menerangkan pada umat manusia apa
yang telah diturunkan kepada mereka”. (Qs.
An-Nahl [16]: 44). Umat juga wajib melaksanakan penjelasan tersebut setelah
Rasulullah Saw. Ini adalah dasar.
Dasar kedua, bahwa memakai celak, obat tetes telinga dan sejenisnya
terus digunakan oleh manusia sejak lama, termasuk kategori perkara yang
bersifat umum, sama seperti mandi, memakai minyak rambut, memakai asap (harum),
parfum dan sejenisnya. Andai ini membatalkan puasa, pastilah Rasulullah Saw
menjelaskannya sebagaimana Rasulullah Saw menjelaskan hal-hal yang membatalkan
puasa. Ketika Rasulullah Saw tidak menjelaskannya, maka dapat difahami bahwa
ini termasuk jenis parfum, asap (harum), minyak rambut dan sejenisnya. Ibnu
Taimiah berkata, “Terkadang asap naik ke hidung dan masuk ke otak, merasuk ke
tubuh. Minyak rambut juga diserap oleh tubuh, masuk ke dalam tubuh dan tubuh
menjadi segar. Parfum juga membuat tubuh menjadi segar. Rasulullah Saw tidak
melarang semua itu, maka ini menunjukkan bahwa boleh memakai parfum,
menggunakan asap (harum) dan minyak rambut, maka demikian juga halnya dengan
celak”.
Kesimpulan dari pendapat Ibnu Taimiah dalam fatwa ini bahwa celak tidak
memberikan nutrisi dan tidak ada orang yang memasukkan celak ke dalam perutnya,
tidak lewat hidung dan tidak pula lewat mulut. Demikian juga dengan obat pada
anus, tidak memberikan nutrisi, akan tetapi mengambil tempat di dalam tubuh.
Sama seperti seseorang yang mencium bau sesuatu atau merasa cemas, maka
menyebabkannya mual. Padahal itu tidak sampai ke dalam perut. Ini pendapat yang
baik dan pemahaman yang mendalam terhadap Fiqh Islam. Pendapat inilah yang kami
pilih dan kami fatwakan. Wa billahi at-Taufiq.
9 Yusuf
al-Qaradhawi, Fatawa Mu’ashirah, juz. I (Cet. VIII; Kuwait: Dar al-Qalam, 1420H/2000M), hal. 325 -
328.
Penyusun dan Penterjemah.
H. Abdul Somad, Lc., MA
H. Abdul Somad, Lc., MA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.