Jumat, 06 April 2018

WASTE BIN COLOR CODING (WARNA TEMPAT SAMPAH SESUAI JENISNYA)


SAMPAH TIDAK DIBAKAR Warna: Ungu Plastik, botol kaca, botol plastik, kaleng, bahan karet, benda tidak terbakar lainnya

SAMPAH MUDAH TERBAKAR Warna: Kuning Kertas, kayu, kain, kardus, benda mudah terbakar lainnya

LIMBAH B3 (BAHAN BERACUN & BERBAHAYA) Warna: Hitam Baterai bekas, kemasan bahan kimia, material terkontaminasi minyak/kimia, bahan beracun lainnya

SAMPAH BAHAN ORGANIK Warna: Biru Sisa makanan, bahan organik lainnya

BENDA-BENDA DARI LOGAM Warna: Merah Potongan besi, pipa, kawat, seng, besi, wire, dan lainnya









PENANGGULANGAN TUMPAHAN MINYAK DI ATAS KAPAL

Langkah-langkah pencegahan diri, alat pelindung dan prosedur tanggap darurat:

• Singkirkan semua sumber nyala dan permukaan logam yang panas dari tumpahan (jika memungkinkan). Disarankan untuk menggunakan peralatan elektrik tahan ledakan.

• Jauhkan diri dari kontak dengan tumpahan produk.

• Jauhkan kontak langsung dengan produk.

• Untuk tumpahan dalam jumlah besar, segera isolasi area tumpahan dan jauhkan pihak yang tidak berkepentingan dari area tumpahan tersebut. Gunakan alat pelindung diri yang sesuai, termasuk alat pelindung pernapasan.

 

Langkah-langkah pencegahan bagi lingkungan:

• Hentikan tumpahan/kebocoran (jika memungkinkan).

• Cegah masuknya tumpahan ke dalam selokan, saluran pembuangan atau perembesan ke dalam tanah.

• Gunakan busa (foam) pada area tumpahan untuk meminimalisasi terbentuknya uap.

• Gunakan air untuk meminimalisasi kontaminasi lingkungan dan mengurangi persyaratan pembuangan.

 

Memahami bagaimana melaporkan jika terdapat tumpahan minyak di atas kapal:

1. Lokasi

2. Jumlah

3. Tindakan yang telah dilakukan untuk mengisolasi/mengurangi tumpahan tersebut

4. Arah angin dan arus, dll

 

Metode dan bahan untuk penangkalan (containment) dan pembersihan:

• Lakukan absorpsi tumpahan menggunakan bahan penyerap (sorbent), pasir, tanah lempung dan bahan penghambat kebakaran lainnya.

• Bersihkan dan buang pada tempat pembuangan yang telah ditentukan oleh peraturan setempat.

• Jika terjadi kontaminasi tanah, bersihkan tanah yang terkontaminasi untuk remediasi atau pembuangan, sesuai dengan peraturan yang berlaku.









Label

 














































































































































 

 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.