Zikir
Bersama27.
Fatwa Syekh
DR. Ali Jum’ah.
Pertanyaan:
Apa hukum berkumpul untuk melakukan zikir
bersama dalam sebuah halaqah (lingkaran)?
Jawaban:
Berkumpul untuk melakukan zikir dalam
sebuah halaqah (lingkaran) adalah Sunnah berdasarkan
dalil-dalil. Allah Swt memerintahkan dalam kitab-Nya yang mulia:
“Dan bersabarlah kamu bersama-sama
dengan orang-orang yang menyeru Tuhannya di pagi dan senja hari dengan
mengharap keridhaan-Nya”. (Qs. Al-Kahf [18]: 28).
Rasulullah Saw bersabda:
“Sesungguhnya
ada malaikat-malaikat milik Allah Swt yang berkeliling di jalan-jalan, mereka
mencari ahli zikir. Apabila mereka mendapati sekelompok orang yang berzikir
kepada Allah Swt, mereka saling memanggil, “Kemarilah kepada apa yang kamu
cari”. Maka para malaikat meliputi mereka dengan sayap-sayapnya hingga ke
langit dunia. Sampai pada, Allah Swt berfirman:
“Aku persaksikan kepada kamu bahwa Aku
telah mengampuni mereka”. Malaikat diantara mereka berkata, “Si fulan bukan bagian dari
mereka, ia datang hanya karena ada suatu keperluan”. Allah Swt berfirman, “Mereka adalah orang-orang yang duduk
yang tidak menyengsarakan sahabat-sahabat yang duduk bersama mereka”. (HR. al-Bukhari).
Dari Mu’awiyah, bahwa Rasulullah Saw
melewati lingkaran zikir para shahabatnya, ia bertanya, “Apa yang membuat kamu
duduk?”. Mereka menjawab, “Kami duduk berzikir mengingat Allah Swt dan
memuji-Nya atas hidayah-Nya kepada kami untuk memeluk Islam dan karunia-Nya
kepada kami”. Sampai pada ucapan Rasulullah Saw:
“Malaikat Jibril telah datang kepadaku, ia memberitahukan
bahwa Allah Swt membanggakan kamu kepada para malaikat”. (HR. Muslim).
Imam an-Nawawi menempatkan hadits pertama
dalam satu bab dalam kitab Riyadh
ash-Shalihin, Bab: fadhl
hilaq adz-dzikr (Bab: Halaqah-Halaqah
Zikir). Zikir
menurut syariat Islam mengandung banyak makna, diantaranya: pemberitahuan murni
tentang dzat Allah Swt atau sifat-Nya atau perbuatan-Nya atau hukum-hukum-Nya,
atau dengan membaca kitab suci-Nya, atau memohon kepada-Nya, berdoa kepada-Nya,
atau memuji dan mensucikan-Nya, mengagungkan-Nya, mentauhidkan-Nya, memuji-Nya,
bersyukur dan mengagungkan-Nya. Tidak ada dalil bagi mereka yang menyatakan
bahwa yang dimaksud dengan halaqah-halaqah
zikir di sini
adalah majlis ilmu.
Imam ash-Shan’ani menyebutkan hadits
Muslim dari Abu Hurairah, Rasulullah Saw bersabda:
“Tidaklah sekelompok orang berzikir
mengingat Allah Swt, melainkan para malaikat mengelilingi mereka, rahmat Allah
Swt meliputi mereka, turun ketenangan kepada mereka dan Allah Swt menyebut
mereka kepada yang ada di sisi-Nya”. (HR. Muslim). Kemudian Imam ash-Shan’ani berkata, “Hadits ini
menunjukkan keutamaan majlis-majlis zikir dan orang-orang yang berzikir.
Keutamaan berkumpul untuk berzikir. Imam al-Bukhari meriwayatkan:
“Sesungguhnya
ada malaikat-malaikat milik Allah Swt yang berkeliling di jalan-jalan, mereka
mencari ahli zikir. Apabila mereka mendapati sekelompok orang yang berzikir
kepada Allah Swt, mereka saling memanggil, “Kemarilah kepada apa yang kamu
cari”. Maka para malaikat meliputi mereka dengan sayap-sayapnya hingga ke
langit dunia. Ini adalah keutamaan majlis-majlis zikir yang dihadiri para
malaikat setelah para malaikat itu mencari dan menemukan majlis-majlis zikir.
Yang dimaksud dengan zikir disini adalah
tasbih, tahmid, membaca al-Qur’an dan sejenisnya. Dalam hadits al-Bazzar
disebutkan:
“Allah
Swt bertanya kepada para malaikat-Nya, “Apa yang dilakukan hamba-hamba-Ku?”.
Allah Swt Maha Mengetahui tentang mereka. Para malaikat menjawab, “Mereka
mengagungkan nikmat-nikmat-Mu, membaca kitab-Mu, bershalawat kepada nabi-Mu dan
memohon kepada-Mu untuk akhirat dan dunia mereka”. Zikir yang sebenarnya adalah
zikir di lidah, orang yang mengucapkannya akan mendapatkan balasan pahala,
tidak disyaratkan menghadirkan maknanya, yang disyaratkan hanyalah agar tidak
bertujuan selain zikir kepada Allah Swt. Jika zikir lisan ditambah dengan zikir
hati, maka itu lebih sempurna. Jika ditambah lagi dengan menghadirkan makna
zikir, mencakup pengagungan Allah Swt, menafikan kekurangan, maka bertambah
sempurna. Jika itu dilakukan dalam amal shaleh yang diwajibkan seperti shalat,
atau jihad atau yang lain, maka lebih sempurna. Jika arahnya benar dan ikhlas
hanya karena Allah Swt, maka itulah tingkat teratas dari kesempurnaan. Subul as-Salam karya Imam ash-Shan’ani, juz. 2, hal.
700.
Dari keterangan diatas dapat diketahui
bahwa berkumpul untuk berzikir mengingat Allah Swt, membaca al-Qur’an, mengkaji
ilmu, tasbih, tahlil dan tahmid adalah sunnah yang dianjurkan Allah Swt dalam
kitab-Nya dan sunnah nabi-Nya yang shahih dan jelas. Wallahu Ta’ala A’la wa A’lam.
27 Syekh DR. Ali
Jum’ah, Al-Bayan
li ma Yusyghil al-Adzhan, (Cet. I; Kairo: al-Muqaththam, 1426H/2005M), hal. 229.
Penyusun dan Penterjemah.
H. Abdul Somad, Lc., MA
H. Abdul Somad, Lc., MA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.