Menggunakan Siwak dan
Pasta Gigi6.
Fatwa Syekh
DR. Yusuf al-Qaradhawi.
Pertanyaan:
Apa hukum menggunakan siwak bagi orang yang berpuasa? Dan penggunaan
pasta gigi?
Jawaban:
Dianjurkan menggunakan Siwak sebelum Zawal
(tergelincir matahari). Adapun setelah
tergelincir matahari, para ahli Fiqh berbeda pendapat. Sebagian mereka
menyatakan makruh hukumnya menggosok gigi setelah tergelincir matahari bagi
orang yang berpuasa. Dalilnya adalah hadits Rasulullah Saw:
“Demi jiwaku berada di tangan-Nya, bau
mulut orang yang berpuasa lebih harum di sisi Allah Swt daripada semerbak
kasturi”. (HR. al-Bukhari dari Abu Hurairah).
Menurut pendapat ini, harum semerbak kasturi tidak baik jika dihilangkan, atau
makruh dihilangkan, selama bau tersebut diterima dan dicintai Allah Swt, maka
orang yang berpuasa membiarkannya. Ini sama seperti darah dari luka orang yang
mati syahid. Rasulullah Saw berkata tentang para syuhada’:
“Selimutilah
mereka dengan darah dan pakaian mereka, karena sesungguhnya mereka akan
dibangkitkan dengannya di sisi Allah Swt pada hari kiamat, warnanya warna darah
dan harumnya harum semerbak kasturi”. Oleh
sebab itu orang yang mati syahid tetap dengan darah dan pakaiannya, tidak
dimandikan dan bekas darah tidak dibuang. Mereka meng-qiyaskan dengan ini.
Sebenarnya ini tidak dapat diqiyaskan dengan bau mulut orang yang berpuasa,
karena ada kedudukan tersendiri. Sebagian shahabat meriwayatkan, “Saya
seringkali melihat Rasulullah Saw bersiwak ketika beliau sedang berpuasa”.
Bersiwak ketika berpuasa dianjurkan dalam setiap waktu, pada pagi maupun petang
hari. Juga dianjurkan sebelum atau pun setelah berpuasa. Bersiwak adalah sunnah
yang dipesankan Rasulullah Saw:
6 Yusuf
al-Qaradhawi, Fatawa Mu’ashirah, juz. I (Cet. VIII; Kuwait: Dar al-Qalam, 1420H/2000M), hal. 329 -
330.
“Siwak itu kesucian bagi mulut dan
keridhaan Allah Swt”. (HR. an-Nasa’I,
Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban dalam kitab Shahih mereka. Diriwayatkan
al-Bukhari secara mu’allaq dengan shighat Jazm). Rasulullah Saw tidak membedakan antara puasa atau tidak berpuasa.
Adapun pasta gigi, mesti berhati-hati dalam menggunakannya agar tidak
masuk ke dalam sehingga membatalkan puasa menurut mayoritas ulama. Oleh sebab
itu lebih untuk dihindari dan ditunda pemakaiannya setelah berbuka puasa. Akan
tetapi jika dipakai dan bersikap hati-hati, namun tetap masuk sedikit ke dalam,
maka itu dimaafkan. Allah Swt berfirman:
“Dan
tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada
dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu”. (Qs.
Al-Ahzab [33]: 5). Rasulullah Saw bersabda:
Diangkat
dari umatku; tersalah, lupa dan sesuatu yang dipaksa untuk melakukannya”. Wallahu a’lam.
Penyusun dan Penterjemah.
H. Abdul Somad, Lc., MA
H. Abdul Somad, Lc., MA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.