Melaksanakan Shalat Tarawih Terlalu Cepat25.
Fatwa Syekh DR. Yusuf al-Qaradhawi.
Pertanyaan:
Apa hukum melaksanakan shalat Tarawih terlalu cepat?
Jawaban:
Dalam Shahih al-Bukhari dan Muslim dinyatakan dari Rasulullah Saw bahwa beliau
bersabda:
“Siapa
yang melaksanakan Qiyamullail di bulan Ramadhan karena keimanan dan hanya
mengharapkan balasan dari Allah Swt, maka diampuni dosanya yang telah lalu”. Allah Swt mensyariatkan puasa di siang hari bulan Ramadhan dan
lewat lidah nabi-Nya Ia syariatkan Qiyamullail di malam bulan Ramadhan. Qiyamullail ini dijadikan sebagai penyebab kesucian dari dosa dan kesalahan. Akan
tetapi Qiyamullail yang dapat mengampuni dosa dan membersihkan dari noda adalah yang
dilaksanakan seorang muslim dengan sempurna syarat-syarat, rukun-rukum, adab
dan batasannya. Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa thuma’ninah
adalah salah satu rukum dari rukun
shalat, sama seperti membaca al-Fatihah, ruku’ dan sujud. Ketika seseorang
melaksanakan shalat dengan cara yang tidak baik di hadapan Rasulullah Saw,
tidak melakukan thuma’ninah, Rasulullah Saw berkata kepadanya, “Kembalilah, shalatlah kembali,
karena sesungguhnya engkau belum shalat”. Kemudian Rasulullah Saw mengajarkan
bagaimana shalat yang diterima Allah Swt seraya berkata:
“Ruku’lah
hingga engkau thuma’ninah dalam ruku’, kemudian bangkitlah hingga engkau
i’tidal berdiri. Kemudian sujudlah hingga engkau thuma’ninah dalam sujud.
Kemudian bangkitlah hingga thuma’ninah dalam keadaan duduk. Kemudian lakukanlah
itu dalam semua shalatmu”. (HR. Al-Bukhari,
Muslim dan para penyusun kitab as-Sunan, dari hadits Abu Hurairah ra).
Thuma’ninah
dalam semua rukun adalah syarat yang
mesti ada. Batasan thuma’ninah yang disyaratkan, para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini.
Sebagian ulama menetapkan kadar thuma’ninah minimal satu kali Tasbih, misalnya seperti mengucapkan kalimat:
“Maha
Suci Tuhanku yang Maha Tinggi”.
Sebagian ulama seperti Imam Ibnu Taimiah mensyaratkan kadar Thuma’ninah
dalam ruku’ dan sujud kira-kira tiga kali
Tasbih. Dalam hadits disebutkan bahwa membaca Tasbih tiga kali dan itu adalah
batas minimal, oleh sebab itu mesti ada thuma’ninah kira-kira tiga kali Tasbih.
Allah Swt berfirman:
“Sesungguhnya
beruntunglah orang-orang yang beriman. (yaitu) orang-orang yang khusyu' dalam
sembahyangnya”. (Qs. Al-Mu’minun
[23]: 1 – 2).
Khusyu’ ada dua jenis:
Khusyu’ tubuh dan khusyu’ hati.
Khusyu’ tubuh adalah tenangnya tubuh dan tidak melakukan perbuatan
sia-sia, tidak menoleh seperti menolehnya srigala. Tidak ruku’ dan sujud
seperti patokan ayam. Akan tetapi melaksanakan shalat dengan rukun-rukun dan
batasan-batasan sebagaimana yang disyariatkan Allah Swt. Oleh sebab itu mesti
ada khusyu’ tubuh dan khusyu’ hati.
Makna khusyu’ hati adalah menghadirkan keagungan Allah Swt, yaitu
dengan merenungkan makna ayat-ayat yang dibaca, mengingat akhirat, mengingat
sedang berada di hadapan Allah Swt. Allah Swt berfirman dalam sebuah hadits
Qudsi, “Aku membagi shalat antara Aku dan
hamba-Ku menjadi dua bagian. Ketika seorang hamba mengucapkan:
“Segala
puji bagi Allah, Tuhan semesta alam”. (Qs.
Al-Fatihah [1]: 2). Allah Swt menjawab:
“Hamba-Ku
memuji-Ku”.
Ketika hamba itu mengucapkan:
“Maha
Pemurah lagi Maha Penyayang”. (Qs.
Al-Fatihah [2]: 3). Allah Swt menjawab:
“Hamba-Ku
memuji-Ku”.
Ketika hamba itu mengucapkan:
“Yang menguasai di hari Pembalasan”. (Qs. Al-Fatihah [1]: 4). Allah Swt
menjawab:
“Hamba-Ku memuliakan-Ku”.
Ketika hamba itu mengucapkan:
“Hanya Engkaulah yang kami sembah, dan
hanya kepada Engkaulah kami meminta pertolongan”. (Qs. Al-Fatihah [1]: 5). Allah Swt
menjawab:
“Ini antara Aku dan hamba-Ku. Hamba-Ku
mendapatkan apa yang ia mohonkan”.
Ketika hamba itu mengucapkan:
“Hanya Engkaulah yang kami sembah, dan
hanya kepada Engkaulah kami meminta pertolongan. Tunjukilah kami jalan yang
lurus. (yaitu) jalan orang-orang yang telah Engkau beri nikmat kepada mereka;
bukan (jalan) mereka yang dimurkai dan bukan (pula jalan) mereka yang sesat”. (Qs. Al-Fatihah [1]: 6 – 7). Allah Swt
menjawab:
“Ini untuk hamba-Ku dan hamba-Ku
mendapatkan apa yang ia mohonkan”. (HR. Muslim).
Allah Swt tidak terasing dari orang yang
sedang melaksanakan shalat, Allah Swt memperkenankan permohonannya, oleh sebab
itu mesti ada interaksi antara orang yang shalat dengan Allah Swt, menghadirkan
hati dalam setiap gerakan shalat, dalam setiap waktu shalat dan dalam setiap
rukun shalat. Orang-orang yang shalat dan hanya memikirkan ingin segera selesai
melaksanakan shalat dan melemparkan shalat seakan-akan shalat itu beban berat
di pundak mereka, bukanlah itu shalat yang diharapkan. Banyak orang yang
melaksanakan shalat pada bulan Ramadhan sebanyak dua puluh rakaat dan dua puluh
tiga rakaat dalam hitungan beberapa menit saja. Yang mereka inginkan hanyalah
cepat menyelesaikan shalat dalam waktu sesingkat mungkin. Tidak sempurna ruku’,
sujud dan khusyu’nya. Ini sama seperti yang disebutkan dalam hadits:
“Shalat
itu naik ke langit dalam keadaan hitam pekat. Ia berkata kepada pemiliknya,
“Engkau disia-siakan Allah Swt sebagaimana engkau telah menyia-nyiakanku”.
Shalat yang khusyu’ dan tenang akan naik ke langit dalam keadaan putih
bercahaya, ia akan berkata kepada pemiliknya, “Semoga Allah Swt menjagamu
sebagaimana engkau telah menjagaku”.
Nasihat saya kepada para imam dan mereka
yang melaksanakan shalat dengan jumlah rakaat yang banyak akan tetapi tidak
dengan cara yang benar, tidak khusyu’, tidak menghadirkan hati dan tidak dengan
ketenangan tubuh, sebaiknya mereka melaksanakan delapan rakaat dengan tenang
dan khusyu’, itu lebih baik daripada dua puluh rakaat. Yang dilihat bukanlah
kuantitas dan banyaknya. Akan tetapi yang dilihat adalah cara dan sifatnya.
Yang dinilai adalah shalat itu sendiri, apakah shalat yang dilaksanakan oleh
orang-orang yang khusyu’ atau shalat orang yang tergesa-gesa. Kita memohon
kepada Allah Swt semoga menjadikan kita tergolong orang-orang beriman yang khusyu’.
25 Yusuf al-Qaradhawi,
Fatawa
Mu’ashirah, juz. I (Cet. VIII; Kuwait: Dar al-Qalam, 1420H/2000M), hal. 321.
Penyusun dan Penterjemah.
H. Abdul Somad, Lc., MA
H. Abdul Somad, Lc., MA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.