Waktu Puasa Diantara Dua Tempat4.
Fatwa Syekh ‘Athiyyah Shaqar.
Pertanyaan:
Seseorang memulai puasanya di Mesir sesuai penetapan awal Ramadhan di
Mesir. Kemudian ia pergi ke negeri lain yang hari rayanya berbeda dengan Mesir.
Apa yang ia lakukan di akhir Ramadhan, apakah mengikuti hari raya di Mesir atau
mengikuti negeri tempat ia berada, meskipun jika itu ia lakukan akan
menyebabkan puasanya berjumlah 28 hari atau 31 hari?
Jawaban:
Seseorang memulai puasa Ramadhan di suatu negeri berdasarkan Ru’yah, misalnya hari Jum’at. Kemudian ia pergi ke negeri lain yang puasa di
negeri itu dimulai hari Kamis. Ia menetap disana hingga akhir bulan Ramadhan.
Mungkin saja ia akan menyempurnakan puasa Ramadhan di negeri kedua selama 30
hari, dengan demikian maka hari Idul Fitri pada hari Sabtu, dalam kasus ini
tidak ada masalah. Mungkin juga negeri kedua menetapkan puasa 29 hari, jika
hari raya pada hari Jum’at. Dengan demikian maka orang yang memulai puasa
Ramadhan pada hari Jum’at di negeri pertama berarti ia berpuasa selama 28 hari.
Apa yang mesti ia lakukan? Negeri kedua tempat ia menetap melaksanakan hari raya
pada hari Jum’at, sedangkan berpuasa di hari raya itu hukumnya haram. Sedangkan
bulan sebagaimana yang dinyatakan Rasulullah Saw hanya 29 atau 30 hari. Tidak
pernah sama sekali 28 hari. Jika demikian, kami katakan kepada orang yang
mengalami hal seperti ini, “Anda memilih, anda ikut berhari raya dengan
penduduk negeri kedua. Akan tetapi Anda mesti meng-qadha’
satu hari puasa di hari lain untuk
menyempurnakan 29 hari. Anda juga memiliki pilihan untuk berpuasa pada hari
raya itu untuk menyempurnakan jumlah satu bulan yaitu 29 hari”. Ini pendapat
saya, masalah ini adalah masalah ijtihad. Akan tetapi saya lebih memilih
pendapat ikut berhari raya di negeri kedua dan melaksanakan qadha’
satu hari puasa di hari lain. Ini adalah
salah satu dampak negatif dari banyaknya pemimpin di negeri-negeri Islam.
4 Fatawa
al-Azhar, juz. IX, hal. 296 [Maktabah Syamilah].
Penyusun dan Penterjemah.
H. Abdul Somad, Lc., MA
H. Abdul Somad, Lc., MA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.