Dzikir Diantara Shalat Tarawih
Fatwa Syekh ‘Athiyyah Shaqar.
Pertanyaan:
Mereka yang melaksanakan shalat Tarawih berjamaah membaca beberapa
zikir yang dibaca di sela-sela dua atau empat rakaat Tarawih. Sebagian orang
menganggap ini perbuatan bid’ah, tidak disyariatkan. Apa pendapat Islam dalam
masalah ini?
Jawaban:
Tidak ada nash yang melarang zikir atau doa atau membaca al-Qur’an di sela-sela
antara dua atau empat rakaat Tarawih, masuk dalam perintah berzikir yang
bersifat umum di semua kondisi. Bahwa kalangan Salaf tidak melakukannya, tidak
berarti larangan, disamping itu riwayat yang mengatakan bahwa mereka melarang
adalah riwayat yang tidak terpercaya. Pemisah antara dua atau empat rakaat
tersebut sama seperti apa yang dilakukan penduduk Mekah, mereka melaksanakan
Thawaf tujuh putaran diantara dua istirahat (shalat Tarawih), itulah yang
membuat orang-orang Madinah menambah jumlah rakaat Tarawih mereka lebih dari
dua puluh rakaat untuk mengganti Thawaf tersebut. Itu hanyalah cara pengaturan
untuk mengetahui jumlah berapa rakaat yang telah mereka laksanakan, disamping
untuk memberikan semangat kepada orang-orang yang melaksanakan shalat Tarawih,
tidak ada larangan sama sekali, dan tidak pula termasuk dalam istilah bid’ah. Nash-nash secara umum tidak mendukung pendapat yang melarang dan
tidak pula menentang. Andai pun disebut bid’ah, maka tergolong apa yang dikatakan Umar ra, “Sebaik-baik bid’ah
adalah perbuatan ini”, ketika beliau
menyaksikan kaum muslimin berkumpul untuk melaksanakan shalat Tarawih di
belakang Ubai bin Ka’ab.
Penyusun dan Penterjemah.
H. Abdul Somad, Lc., MA
H. Abdul Somad, Lc., MA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.