Kumur-Kumur dan Istinsyaq Bagi
Orang Yang Berpuasa22.
Fatwa Syekh DR. Yusuf al-Qaradhawi.
Pertanyaan:
Ada yang mengatakan bahwa kumur-kumur atau Istinsyaq
dalam Wudhu’ berpengaruh terhadap sahnya
puasa, sejauh mana kebenaran pendapat ini?
Jawaban:
Kumur-kumur dan Istinsyaq dalam wudhu’ adalah sunnat menurut Mazhab Abu Hanifah, Malik dan
Syafi’i. Wajib menurut Mazhab Imam Ahmad yang menganggapnya sebagai bagian dari
membasuh wajah yang merupakan perintah. Apakah sunnat atau wajib, tidak
selayaknya ditinggalkan ketika berwudhu’, apakah ketika berpuasa atau pun
ketika tidak berpuasa.
Bagi muslim ketika sedang berpuasa agar tidak terlalu berlebihan dalam
berkumur-kumur dan Istinsyaq, tidak seperti saat tidak berpuasa. Dalam hadits disebutkan:
“Apabila
engkau istinsyaq maka lebihkanlah, kecuali jika engkau berpuasa”. (HR. Asy-Syafi’i, Ahmad, imam yang empat dan al-Baihaqi). Jika
seorang yang berpuasa berkumur-kumur atau melakukan istinsyaq
ketika berwudhu’, lalu air termasuk ke
kerongkongannya tanpa sengaja dan tidak karena sikap berlebihan, maka puasanya
tetap sah, sama seperti masuknya debu jalanan atau butiran tepung atau lalat
terbang dan masuk ke kerongkongannya, karena semua itu kekeliruan yang tidak
dianggap. Meskipun sebagian imam berbeda pendapat dengan ini.
Kumur-kumur yang bukan karena berwudhu’ juga tidak mempengaruhi sahnya
puasa, selama air tidak sampai ke dalam perut. Wallahu
a’lam.
22 Yusuf
al-Qaradhawi, Fatawa Mu’ashirah, juz. I (Cet. VIII; Kuwait: Dar al-Qalam, 1420H/2000M), hal. 311.
Penyusun dan Penterjemah.
H. Abdul Somad, Lc., MA
H. Abdul Somad, Lc., MA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.