Menyegerakan
Pembayaran Zakat34.
Fatwa Syekh
‘Athiyyah Shaqar.
Pertanyaan:
Apakah boleh mengeluarkan zakat sebelum
waktunya?
Jawaban:
Menurut Imam Syafi’i, Abu Hanifah dan
Ahmad, boleh mengeluarkan zakat sebelum waktu wajib dikeluarkan, yaitu sebelum Haul pada zakat uang, perdagangan dan hewan.
Dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan dari Ali ra, sesungguhnya Rasulullah
Saw mendahulukan zakat al-‘Abbas sebelum waktunya. Meskipun sanad hadits ini dipermasalahkan. Al-Hasan
ditanya tentang seseorang yang membayarkan zakatnya untuk tiga tahun, apakah
itu sah? Al-Hasan menjawab, “Sah”. Diriwayatkan dari az-Zuhri bahwa menurutnya
seseorang boleh menyegerakan pembayaran zakatnya sebelum Haul. Imam Malik berkata, “Tidak sah
dikeluarkan sebelum Haul (berdasarkan hadits-hadits yang
mengaitkan wajibnya zakat dengan Haul, seperti hadits yang diriwayatkan Abu
Daud, hadits ini dipermasalahkan ulama). Rabi’ah, Sufyan ats-Tsauri dan Daud
berpendapat seperti ini.
Ibnu Rusyd berkata, “Sebab khilaf adalah, apakah zakat itu ibadah atau hak
orang-orang miskin? Mereka yang menganggap zakat itu seperti ibadah, mereka
menyamakannya dengan shalat, tidak boleh dibayarkan sebelum waktunya. Mereka
yang menyamakannya dengan shalat wajib yang memiliki waktu tertentu, mereka
membolehkannya dilakukan sebelum waktunya dilihat dari sisi sifat sukarela
melaksanakannya”.
Zakat pada umumnya, demikian juga dengan
zakat Fitrah, menurut jumhur ulama pembayarannya boleh didahulukan satu atau
dua hari sebelum hari ‘Idul Fithri, sebagaimana yang dilakukan Abdullah bin
Umar. Adapun dibayarkan sebelum itu, maka ada perbedaan pendapat di kalangan
ulama:
Menurut Abu Hanifah: boleh dibayarkan
sebelum bulan Ramadhan.
Menurut Imam Syafi’i: boleh dibayarkan
dari sejak awal bulan Ramadhan.
Menurut Imam Malik dan Ahmad: tidak boleh
dibayarkan kecuali satu atau dua hari sebelum ‘Idul Fithri.
34 Fatawa al-Azhar, juz. IX,
hal. 213 [Maktabah Syamilah],
Penyusun dan Penterjemah.
H. Abdul Somad, Lc., MA
H. Abdul Somad, Lc., MA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.