Bacaan Ayat
Dalam Shalat32.
Fatwa Syekh
‘Athiyyah Shaqar.
Pertanyaan:
Apakah Rasulullah Saw memilih surat atau
ayat tertentu pada shalat lima waktu atau shalat sunnat?
Jawaban:
Dalam kitab al-Adzkar karya Imam an-Nawawi disebutkan bahwa
sunnat dibaca –setelah al-Fatihah- pada shalat Shubuh dan Zhuhur adalah Thiwal al-Mufashshal artinya surat-surat terakhir dalam mush-haf. Diawali dari surat Qaf atau al-Hujurat,
berdasarkan khilaf yang ada, mencapai dua belas pendapat
tentang penetapan surat-surat al-Mufashshal. Surat-surat al-Mufashshal ini terdiri dari beberapa bagian, ada
yang panjang hingga surat ‘Amma (an-Naba’), ada yang pertengahan hingga
surat adh-Dhuha dan ada pula yang pendek hingga surat an-Nas.
Pada shalat ‘Ashar dan ‘Isya’ dibaca Ausath al-Mufashshal (bagian pertengahan). Pada shalat Maghrib
dibaca Qishar
al-Mufashshal (bagian pendek).
Sunnah dibaca pada shalat Shubuh rakaat
pertama pada hari Jum’ar surat Alif Lam Mim as-Sajadah, pada rakaat kedua surat
al-Insan. Pada rakaat pertama shalat Jum’at sunnah dibaca surat al-Jumu’ah dan
rakaat kedua surat al-Munafiqun. Atau pada rakaat pertama surat al-A’la dan
rakaat kedua surat al-Ghasyiyah.
Sunnah dibaca pada shalat Shubuh rakaat
pertama surat al-Baqarah ayat 136 dan rakaat kedua surat Al ‘Imran ayat 64. Ada
pada rakaat pertama surat al-Kafirun dan rakaat kedua surat al-Ikhlas, keduanya
shahih. Dalam Shahih
Muslim disebutkan
bahwa Rasulullah Saw melakukan itu.
Dalam shalat sunnat Maghrib, dua rakaat
setelah Thawaf dan shalat Istikharah Rasulullah Saw membaca surat al-Kafirun
pada rakaat pertama dan al-Ikhlas pada rakaat kedua.
Pada shalat Witir, Rasulullah Saw membaca
surat al-A’la pada rakaat pertama, surat al-Kafirun pada rakaat kedua, surat
al-Ikhlas, al-Falaq dan an-Nas pada rakaat ketiga. Imam Nawawi berkata, “Semua
yang kami sebutkan ini berdasarkan hadits-hadits yang shahih dan selainnya
adalah hadits-hadits masyhur”.Perlu diketahui bahwa pahala sunnat
membaca ayat al-Qur’an diperoleh dengan membaca ayat-ayat yang difahami atau
sebagian ayat dari suatu surat, atau membaca satu surat atau membaca sebagian
surat. Surat yang pendek lebih afdhal daripada beberapa ayat yang dibaca dari
surat yang panjang.
Sunnah membaca surat menurut urutan mush-haf, jika tidak sesuai menurut urutan mush-haf maka hukumnya boleh, akan tetapi makruh.
Al-Hafizh Ibnu Hajar al-‘Asqalani berkata, “Saya tidak menemukan dalil yang
menyatakan demikian”.
32 Fatawa al-Azhar, juz. IX,
hal. 166 [Maktabah Syamilah],
Penyusun dan Penterjemah.
H. Abdul Somad, Lc., MA
H. Abdul Somad, Lc., MA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.