Niat Puasa5.
Fatwa Syekh ‘Athiyyah Shaqar.
Pertanyaan:
Saya lupa berniat puasa pada waktu malam. Kemudian saya teringat
setelah fajar bahwa saya belum berniat. Apakah puasa saya sah?
Jawaban:
Niat merupakan sesuatu yang mesti ada dalam puasa, puasa tidak sah
tanpa adanya niat. Mayoritas ulama mensyaratkan agar setiap hari mesti berniat
puasa, sebagian ulama mencukupkan satu niat saja pada awal malam bulan Ramadhan
untuk niat satu bulan secara keseluruhan. Waktu berniat adalah sejak tenggelam
matahari hingga terbit fajar. Jika seseorang berniat melaksanakan puasa di
malam hari, maka niat itu sudah cukup, ia boleh makan atau minum setelah
berniat, selama sebelum fajar. Imam Ahmad, Abu Daud, an-Nasa’i, Ibnu Majah dan
at-Tirmidzi meriwayatkan bahwa Rasulullah Saw bersabda:
“Siapa yang tidak menggabungkan puasa
sebelum fajar, maka tidak ada puasa baginya”.
Tidak disyaratkan melafalkan niat, karena tempat niat itu di hati.
Jika seseorang sudah bertekad di dalam hatinya untuk melaksanakan puasa, maka
itu sudah cukup. Meskipun hanya sekedar bangun pada waktu sahur dan berniat
akan melaksanakan puasa, itu sudah cukup, atau minum agar tidak merasakan haus
pada siang hari, maka niat itu sudah cukup. Siapa yang tidak melakukan itu pada
waktu malam, maka puasanya tidak sah, ia mesti meng-qadha’
puasanya. Ini berlaku pada puasa
Ramadhan. Sedangkan puasa sunnat, niatnya sah dilakukan pada waktu siang hari
sebelum zawal (matahari tergelincir).
5 Fatawa
al-Azhar, juz. IX, hal. 266 [Maktabah Syamilah],
Penyusun dan Penterjemah.
H. Abdul Somad, Lc., MA
H. Abdul Somad, Lc., MA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.