Hari Raya
dan Ziarah Kubur45.
Fatwa Syekh
‘Athiyyah Shaqar.
Pertanyaan:
Banyak kaum muslimin yang antusias
melakukan ziarah kubur setelah shalat ‘Ied, sejauh mana kebenaran perbuatan ini
menurut syariat Islam?
Jawaban:
Ziarah kubur menurut hukum asalnya adalah
sunnah karena mengingatkan manusia kepada akhirat. Disebutkan dalam hadits
Rasulullah Saw sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Abu
Hurairah, ia berkata, “Rasulullah Saw ziarah ke makam ibunya, beliau menangis,
membuat orang-orang di sekelilingnya ikut menangis. Rasulullah Saw berkata:
“Aku memohon izin kepada Tuhanku agar
aku memohonkan ampun untuknya, Ia tidak memberikan izin untukku. Aku memohon
izin agar aku ziarah ke makamnya, Ia memberi izin kepadaku. Maka ziarahlah kamu
ke kubur, karena ziarah kubur itu mengingatkan kepada kematian”. Ibnu Majah meriwayatkan dengan sanad shahih:
“Dulu aku melarang kamu ziarah kubur. Ziarahlah kamu ke
kubur, karena sesungguhnya ziarah kubur itu membuat zuhud di dunia dan
mengingatkan kepada akhirat”.
Tidak ada waktu tertentu untuk melakukan
ziarah kubur, meskipun sebagian ulama menyatakan pahalanya lebih besar jika
dilakukan pada hari-hari tertentu seperti hari Kamis dan Jum’at karena kuatnya
hubungan ruh dengan orang-orang yang meninggal dunia, meskipun dalilnya tidak
kuat. Dari ini dapat kita ketahui bahwa ziarah kubur setelah shalat ‘Ied, jika
tujuannya untuk mengambil pelajaran dan mengenang orang-orang yang telah
meninggal dunia, ketika masih hidup dulu mereka sama-sama merayakan hari raya,
memohonkan rahmat untuk mereka dengan berdoa, maka boleh bagi laki-laki. Adapun
bagi perempuan, hukum ziarah kubur bagi perempuan dijelaskan dalam fatwa
setelah fatwa ini.
Jika ziarah kubur setelah shalat ‘Ied
tersebut bertujuan untuk memperbaharui kesedihan, untuk takziah ke kubur, atau
membuat kemah, atau menyiapkan tempat untuk kesedihan, maka hukumnya makruh.
Karena takziah setelah tiga hari mayat dikebumikan dilarang secara haram atau
makruh. Karena hari raya adalah hari senang dan bahagia, maka tidak selayaknya
membangkitkan kesedihan di hari raya.
45 Fatawa al-Azhar, juz. VIII,
hal. 391 [Maktabah Syamilah].
Penyusun dan Penterjemah.
H. Abdul Somad, Lc., MA
H. Abdul Somad, Lc., MA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.