Televisi dan Puasa21.
Fatwa Syekh DR. Yusuf al-Qaradhawi.
Pertanyaan:
Apa pendapat agama Islam tentang menonton TV bagi orang yang sedang
melaksanakan puasa di bulan Ramadhan?
Jawaban:
Televisi adalah salah satu sarana, di dalamnya ada kebaikan dan hal
yang tidak baik. Semua sarana mengandung hukum tujuan. Televisi sama seperti
radio dan sarana informasi lainnya, di dalamnya ada yang baik dan ada yang
tidak baik. Seorang muslim mesti mengambil manfaat dari yang baik dan
menjauhkan diri dari yang tidak baik, apakah ia dalam keadaan berpuasa atau pun
tidak sedang berpuasa. Akan tetapi dalam keadaan berpuasa ia mesti lebih
hati-hati, agar puasanya tidak rusak, agar pahalanya tidak hilang sia-sia dan
tidak mendapatkan balasan dari Allah Swt.
Menonton TV, saya tidak katakan halal secara mutlak dan tidak pula
haram secara mutlak. Akan tetapi mengikut apa yang ditonton, jika baik, maka
boleh dilihat dan didengar, seperti acara-acara agama Islam, berita, acara-acara
yang membawa kepada kebaikan. Jika tidak baik, seperti acara tarian yang tidak
menutup aurat dan hal-hal seperti itu, maka haram untuk dilihat di setiap
waktu, terlebih lagi di bulan Ramadhan.
Sebagian acara makruh ditonton, meskipun tidak sampai ke tingkat
haram. Semua sarana yang menghalangi diri dari mengingat Allah Swt, maka haram
hukumnya. Jika menonton TV, atau mendengar radio dan lain sebagainya dapat
melalaikan dari suatu kewajiban yang diwajibkan Allah Swt, seperti shalat, maka
dalam kondisi seperti ini hukumnya haram. Semua perbuatan yang melalaikan
shalat maka hukumnya haram. Ketika Allah Swt menyebutkan sebab diharamkannya
khamar dan judi, Allah Swt sebutkan sebabnya:
“Sesungguhnya
syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara
kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari
mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan
pekerjaan itu)”. (Qs. Al-Ma’idah
[5]: 91).
Maka bagi semua pihak yang bertanggung jawab terhadap acara televisi
agar bertakwa kepada Allah Swt tentang apa yang layak untuk dipersembahkan
kepada khalayak ramai, khususnya di bulan Ramadhan, untuk menjaga kemuliaan
bulan yang penuh berkah, menolong kaum muslimin untuk taat kepada Allah Swt dan
menambah amal kebaikan, agar tidak memikul dosa mereka dan dosa para penonton,
seperti yang difirmankan Allah Swt:
“(Ucapan
mereka) menyebabkan mereka memikul dosa-dosanya dengan sepenuh-penuhnya pada
hari kiamat, dan sebahagian dosa-dosa orang yang mereka sesatkan yang tidak
mengetahui sedikitpun (bahwa mereka disesatkan). Ingatlah, amat buruklah dosa
yang mereka pikul itu”. (Qs. An-Nahl
[16]: 25).
21 Yusuf
al-Qaradhawi, Fatawa Mu’ashirah, juz. I (Cet. VIII; Kuwait: Dar al-Qalam, 1420H/2000M), hal. 319 –
320.
Penyusun dan Penterjemah.
H. Abdul Somad, Lc., MA
H. Abdul Somad, Lc., MA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.