Jumlah Rakaat Shalat Tarawih23.
Fatwa Syekh ‘Athiyyah Shaqar.
Pertanyaan:
Apakah Rasulullah Saw melaksanakan shalat Tarawih dua puluh rakaat?
Jawaban:
Imam al-Bukhari dan lainnya meriwayatkan dari Aisyah ra:
Rasulullah Saw tidak pernah menambah, dalam bulan Ramadhan maupun di
luar Ramadhan, lebih dari sebelas rakaat; Rasulullah Saw melaksanakan empat
rakaat, jangan engkau tanya tentang bagus dan lamanya, kemudian beliau melaksanakan
empat rakaat, jangan engkau tanya tentang bagus dan lamanya, kemudian
melaksanakan shalat tiga rakaat.
Ucapan Aisyah ra, “Melaksanakan shalat empar rakaat”, tidak menafikan
bahwa Rasulullah Saw mengucapkan salam setelah dua rakaat, berdasarkan sabda
Rasulullah Saw:
“Shalat
malam itu dua rakaat, dua rakaat”.
Dan ucapan Aisyah ra, “Melaksanakan shalat tiga rakaat”, maknanya
Rasulullah Saw melaksanakan shalat Witir satu rakaat dan shalat Syaf’
dua rakaat. Imam Muslim meriwayatkan dari
‘Urwah dari Aisyah ra, ia berkata:
“Rasulullah
Saw melaksanakan shalat malam sebelas rakaat, melaksanakan shalat witir satu
rakaat daripadanya”.
Dalam beberapa jalur riwayat lain disebutkan:
“Rasulullah Saw mengucapkan
salam setiap dua rakaat”.
Ibnu Hibban dan Ibnu Khuzaimah meriwayatkan dalam kitab Shahih
mereka dari Jabir ra, bahwa Rasulullah
Saw mengimami para shahabat shalat delapan rakaat dan shalat Witir. Kemudian
mereka menunggu Rasulullah Saw pada malam berikutnya, akan tetapi Rasulullah
Saw tidak keluar menemui mereka. Inilah yang shahih dari perbuatan Rasulullah
Saw, tidak ada riwayat shahih lain selain ini.
Benar bahwa kaum muslimin melaksanakan shalat pada masa Umar, Utsman
dan Ali sebanyak dua puluh rakaat, ini adalah pendapat jumhur Fuqaha’ (ahli
Fiqh) dari kalangan Mazhab Hanafi, Hanbali dan Daud.
Imam at-Tirmidzi berkata, “Mayoritas ulama berpegang pada riwayat dari
Umar, Ali dan lainnya dari kalangan shahabat bahwa mereka melaksanakan shalat
Tarawih dua puluh rakaat. Ini adalah pendapat Imam ats-Tsauri, Ibnu al-Mubarak
dan Imam Syafi’i. Demikian saya mendapati kaum muslimin di Mekah, mereka
melaksanakan shalat Tarawih dua puluh rakaat”.
Menurut Imam Malik shalat Tarawih tiga puluh enam rakaat, selain
Witir. Imam az-Zarqani berkata dalam Syarh
al-Mawahib al-Ladunniyyah, “Ibnu Hibban
menyebutkan bahwa shalat Tarawih pada awalnya adalah sebelas rakaat, mereka
melaksanakannya dengan bacaannya yang panjang. Lalu kemudian mereka merasa
berat, maka mereka meringankan bacaan dan menambah jumlah rakaat. Mereka
melaksanakan dua puluh rakaat selain shalat Syaf’
dan Witir, dengan bacaan sedang. Kemudian
mereka meringankan bacaan dan menjadikan jumlah rakaat menjadi tiga puluh enam
rakaat selain Syaf’ dan Witir. Kemudian mereka melaksanakan shalat Tarawih seperti itu”.
Demikianlah, al-Hafizh Ibnu Hajar al-‘Asqalani berkata setelah
menggabungkan beberapa riwayat, “Perbedaan tersebut berdasarkan kepada panjang
dan pendeknya bacaan. Jika bacaannya panjang, maka jumlah rakaat sedikit.
Demikian juga sebaliknya”. Demikian juga menurut Imam ad-Dawudi dan lainnya.
Kemudian al-Hafizh menyebutkan bahwa penduduk Madinah melaksanakan shalat
Tarawih tiga puluh enam rakaat untuk menyamai penduduk Mekah. Karena penduduk
Mekah melaksanakan Thawaf tujuh putaran diantara dua waktu istirahat (pada shalat
Tarawih). Maka penduduk Madinah membuat empat rakaat sebagai pengganti tujuh
putaran Thawaf tersebut.
23 Fatawa
al-Azhar, juz. VIII, hal.
464 [Maktabah Syamilah].
Penyusun dan Penterjemah.
H. Abdul Somad, Lc., MA
H. Abdul Somad, Lc., MA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.