LATIHAN KEADAAN DARURAT
Drill adalah suatu latihan yang dilaksanakan di atas kapal yang bertujuan untuk memberi pemahaman dan pelatihan bagi semua crew kapal. Sehingga setiap crew mengetahui tanggung jawab dan tugasnya serta tindakan yang harus dilakukan bilamana terjadi keadaan darurat di atas kapal.
Tujuan drill:
• Tidak panik
• Terlatih
• Siap
• Tahu tugas masing-masing
• Menambah kesadaran akan bahaya
Jenis drill di atas kapal:
• Latihan Orang Jatuh ke Laut (Man Over Board)
• Latihan Kebakaran
• Latihan Pencemaran Laut
• Latihan MEDIVAC (Medical Evacuation)
• Latihan Kegagalan Mesin/Latihan Pengemudian Darurat
• Antisipasi Cuaca Buruk
PENANGGULANGAN TUMPAHAN MINYAK DI ATAS KAPAL
Langkah-langkah pencegahan diri, alat pelindung dan prosedur tanggap darurat:
• Singkirkan semua sumber nyala dan permukaan logam yang panas dari tumpahan (jika memungkinkan). Disarankan untuk menggunakan peralatan elektrik tahan ledakan.
• Jauhkan diri dari kontak dengan tumpahan produk.
• Jauhkan kontak langsung dengan produk.
• Untuk tumpahan dalam jumlah besar, segera isolasi area tumpahan dan jauhkan pihak yang tidak berkepentingan dari area tumpahan tersebut. Gunakan alat pelindung diri yang sesuai, termasuk alat pelindung pernapasan.
Langkah-langkah pencegahan bagi lingkungan:
• Hentikan tumpahan/kebocoran (jika memungkinkan).
• Cegah masuknya tumpahan ke dalam selokan, saluran pembuangan atau perembesan ke dalam tanah.
• Gunakan busa (foam) pada area tumpahan untuk meminimalisasi terbentuknya uap.
• Gunakan air untuk meminimalisasi kontaminasi lingkungan dan mengurangi persyaratan pembuangan.
Memahami bagaimana melaporkan jika terdapat tumpahan minyak di atas kapal:
1. Lokasi
2. Jumlah
3. Tindakan yang telah dilakukan untuk mengisolasi/mengurangi tumpahan tersebut
4. Arah angin dan arus, dll
Metode dan bahan untuk penangkalan (containment) dan pembersihan:
• Lakukan absorpsi tumpahan menggunakan bahan penyerap (sorbent), pasir, tanah lempung dan bahan penghambat kebakaran lainnya.
• Bersihkan dan buang pada tempat pembuangan yang telah ditentukan oleh peraturan setempat.
• Jika terjadi kontaminasi tanah, bersihkan tanah yang terkontaminasi untuk remediasi atau pembuangan, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
![]() |
MENGENAL H2S Gas Hidrogen Sulfida
Gas Hidrogen Sulfida (H2S) adalah gas yang terbentuk dari:
a. 2 unsur Hidrogen
b. 1 unsur Sulfur
Ciri-ciri gas Hidrogen Sulfida (H2S):
c. Tidak berwarna
d. Berbau seperti telur busuk
e. Beracun
f. Mudah terbakar
g. Sangat korosif mengakibatkan berkarat pada logam tertentu
h. Lebih berat dari udara sehingga cenderung berkumpul dan diam pada daerah yang rendah
Gas ini ada ketika bakteri mengurai bahan organik tanpa oksigen (Bahan organik: Benda-benda yang dihasilkan dari makhluk hidup. Contoh: Daun gugur, keringat, sisik ikan) Contoh tempat dimana gas Hidrogen Sulfida (H2S) biasanya muncul:
i. Saluran pembuangan kotoran
j. Rig pengeboran
k. Sumur migas
l. Area ruang tertutup & terbatas (Enclosed & Confined Space). Contoh: Manhole
MARINE OPERATION PERMIT
Tujuan MOP adalah memastikan semua bahaya yang berhubungan dengan operasi marine sepenuhnya dapat diantisipasi.
Terdapat 2 jenis MOP:
a. MOP TRANSIT
Diterbitkan ketika kapal berlayar di zona luar 200 m dari fasilitas ,dan atau di dalam zona 200 m dari fasilitas ,tanpa melaksanakan aktivitas marine yang spesifik.
Aktivitas yg menggunakan MOP Transit: single sailing (LCT, TB), cargo transport (Logistics, FW, Fuel), pax transport.
Berlaku mengikuti expire date dari IRC dan maksimum 30 hari dari tanggal diterbitkan
b. MOP SPESIFIK
Dibutuhkan dalam setiap aktivitas marine di dalam zona 200 m dari fasilitas ,dan atau di luar 200 m dari fasilitas , di dalam site custodianship.
Aktivitas yg menggunakan MOP Spesifik: towing, mooring/unmooring, anchor job/drop spud can, survey, diving, logistics
Berlaku maksimal 7 hari dari tanggal diterbitkan.
Sebagai pelengkap Permit to Work (PTW), sehingga harus dilampirkan dalam PTW.
MOP dikecualikan untuk:
• Situasi darurat
• Operasi marine khusus yang dilakukan di luar area operasional
• Operasi marine khusus yang dilakukan di dalam area operasional namun memiliki pengecualian yang disepakati manajemen (CSD, dll)
• Operasi marine kapalnya RIG yang dilakukan dalam zona 500 m dari rig dan diatur oleh rig
INSPECTION RELEASE CERTIFICATE
IRC dikeluarkan oleh SUP/FLO/INS kepada seluruh kapal kontraktor dan sub-kontraktor yang telah memenuhi persyaratan untuk beroperasi di area ,dan dinyatakan layak beroperasi setelah dilakukan inspeksi.
IRC yang valid digunakan untuk mendapatkan MOP. NO IRC = NO MOP = NO OPERATION
Validitas IRC:
1. Sertifikat yang tanggal expire-nya paling dekat
2. 6 bulan (sesuai dengan periodical inspection)
3. 1 atau 2 minggu jika ada finding kategori P1 atau P2 yang belum diclose oleh kontraktor
4. Akhir dari kontrak
Finding kategori P1 → temuan yang wajib di-close dalam waktu 1 – 7 hari
Finding kategori P2 → temuan yang dapat di-close dalam waktu 2 minggu
Finding kategori P3 → temuan yang dapat di-close pada saat kapal docking
SURAT PERSETUJUAN OLAH GERAK & SURAT PERSETUJUAN BERLAYAR
Dokumen Shifting Permit (izin gerak) merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh kantor syahbandar dan digunakan oleh kapal untuk bergerak dari suatu tempat ke tempat lainnya (atau dari jetty ke jetty lainnya) dalam satu daerah untuk melakukan suatu aktivitas.
Surat Persetujuan Berlayar (Port Clearance) adalah dokumen negara yang dikeluarkan oleh syahbandar kepada setiap kapal yang akan berlayar meninggalkan pelabuhan, sebagai bukti otentik bahwa kapal telah diperiksa, memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal, dan telah memenuhi kewajiban di bidang pelayaran lainnya.
SISTEM PENAMBATAN TALI
Ukuran mooring rope:
8“ Circumference (2.5“ diameter)
Jumlah mooring rope:
• 2 unit di sisi kiri kapal
• 2 unit di sisi kanan kapal
• 2 unit sebagai cadangan
Ukuran towing rope: 9.5“ Cir (3“ diameter) breaking load 60 ton (5 x BP Tug Boat dgn 1100 HP)
Jumlah towing rope:
• 2 unit panjang (1 digunakan, 1 spare)
• 2 unit pendek (dipakai sbg breast line)
Tali buangan adalah tali yg dilempar dari kapal ke dermaga atau ke kapal lainnya dengan tujuan mengirimkan tali kapal.
TOWING (DI ALUR YG SEMPIT & BERKELOK)
DILARANG
× Menggunakan towing panjang
× Masuk searah dengan arus
× Masuk channel tanpa minta informasi ke Site Marine Authorithy
BENAR
1. Masuk ke alur ketika arus sedang slack
2. Masuk ke alur dgn cara berlawanan arah dgn arah arus
3. Menggunakan cara push towing karena lebih mudah mengendalikan gerakan ponton yg didorong dan mengontrol kecepatannya
ATAU
1. Masuk menggunakan cara gandeng samping
2. Masuk ketika tidak ada kapal yg sedang berjalan dengan arah berlawanan di channel
SISTEM PENAMBATAN TALI
Hal-hal yg perlu diperhatikan pada saat melakukan pekerjaan dengan menggunakan tali:
• Persiapan mooring line dan peralatan
• Tempatkan diri Anda pada posisi yang aman saat kegiatan mooring
• Jangan ragu untuk minta bantuan crew darat untuk membantu
• Jangan pernah melakukan kegiatan mooring / unmooring dengan tergesa-gesa
• Gunakan PPE yang sesuai
• Lakukan pengetesan mooring winch sebelum digunakan
• Check motor winch, break winch, gear winch, tension meter, alat komunikasi dan emergency axe (kapak)
MASIH SERING TERJADI KECELAKAAN SAAT CREW BEKERJA DENGAN TALI MOORING
Snap back zone adalah zona batas kibasan tali putus akibat energi kinetic yang ditimbulkan oleh tegangan tali itu sendiri. Marking snap back zone berfungsi untuk tanda dalam batas jarak aman ketika melaksanakan mooring operation saat menyandarkan kapal.
BAHAYA NAVIGASI DI AREA OPERASI
Area Dangkal
Merupakan area yang memungkinkan kapal untuk kandas saat dilewat
Alur Pelayaran Sempit
Merupakan area dimana kapal memiliki ruang gerak yang terbatas
Arus Pasang Surut
Kondisi saat perairan mengalami penambahan atau pengurangan volume air
Crossing Pipeline
Area yang terdapat banyak pipa yang melintas di bawah perairan
Fish Trap / Fish Net / Jaring
Biasa dikenal sebagai julu – julu
Tambak
Area pengembangbiakan hewan atau biota yang hidup di perairan oleh warga
Bangunan / Rumah Warga
Seperti rumah panggung di dekat perairan dan jamban
Unit Navigation Buoys
Salah satu perangkat navigasi yang ditempatkan pada berbagai area di perairan; terkadang tidak menyala (rusak)
Piling yang Rusak
Beberapa piling telah rusak dan tidak terlihat pada saat air sedang pasang
Kapal-Kapal Lainnya
Kapal-kapal yang juga beroperasi seperti kapal tanker, coal barge dan kapal cargo
CHECKLIST TRANSFER BAHAN BAKAR
PERSIAPAN AWAL
1. Pastikan semua personil sadar akan niat untuk isi bahan bakar
2. Pastikan semua personil sadar akan prosedur tanggap keadaan darurat
3. Naikkan bendera “B” / Nyalakan lampu merah
4. Diskusikan rencana Bunker & Urutan tangki dengan perwira yg terlibat
5. Tutup & kencangkan semua katup pembuangan keluar kapal
6. Tutup dan bleng semua katup manifold yg tak perlu / koneksi
7. Tutup semua lubang Scupper dan minyak / kedap
8. Sediakan/tempatkan bahan penyerap minyak (SOPEP) di dekat lokasi
9. Membangun Sistem komunikasi umum di antara pengisian bahan bakar, perwira jaga & kamar mesin
10. Komunikasi ke supplier
11. Cek semua pipa udara (Ventilasi) tangki yang diisi telah terbuka dan bersih
12. Pastikan semua pipa sounding tertutup erat, kecuali ketika menyonding tangki
13. Cek semua alarm peringatan level tinggi tangki (jika terpasang)
14. Pastikan semua tindakan pencegahan kebakaran dipatuhi
15. Menempatkan wadah penampung tetesan di bawah sambungan selang & plens
16. Mencek Jumlah dalam DO dan jenisnya sudah benar
17. Tekanan pompa supply dan jumlahnya disetujui
18. Meninjau, menyetujui dan mencatat pembacaan meteran barge/darat
19. Pastikan tangki overflow yg sudah ditentukan dipersiapkan
20. Persiapkan len pengisian dan buka semua valve yg sesuai
SELAMA BUNKER
1. Mulai bunker pada kecepatan pompa minimum
2. Monitor tekanan pada len supply (saluran pasokan)
3. Menguji kebocoran sambungan selang
4. Turunkan kecepatan pompa dan/atau buka tangki berikutnya sebelum tangki penuh
5. Saksi, tanggal, tanda jaga bersama & jaga sampel bunker yang tersegel
6. Memberikan peringatan tepat waktu pada supplier untuk mengurangi kecepatan pemompaan
7. Memberikan peringatan tepat waktu pada supplier untuk menghentikan pemompaan
SELESAI BUNKER
1. Pastikan semua selang sepenuhnya didrain (dikuras/dibersihkan)
2. Tutup dan bleng sambungan manifold
3. Kosongkan dan lepas slang
4. Turunkan bendera bunker (B)
5. Konfirmasi ulang semua saluran bunker dan katup pengisian tangki terikat (dikencangkan)
6. Konfirmasi ulang semua sounding/pengukuran bunker
7. Meninjau, menyetujui dan mencatat pembacaan meteran barge/di darat
8. Verifikasi semua perincian penerimaan bunker adalah benar
9. Lengkapi dan masukkan ke buku catatan minyak
RUMUS: Kedalaman Air = ( UKC + Draft ) – Pasang Surut Pasang Surut = ( UKC + Draft ) – Kedalaman Air Draft = ( Kedalaman Air – UKC ) + Pasang Surut UKC = ( Kedalaman Air + Pasang Surut ) – Draf
P2TL (Peraturan Pencegahan Tubrukan di Laut)
Soal dan Jawaban P2TL (Peraturan Pencegahan Tubrukan di Laut)
1. 1. Apa yang dimaksud dengan P2TL?
P2TL adalah singkatan dari Peraturan Pencegahan Tubrukan di Laut, yaitu peraturan internasional (COLREGs) yang mengatur tata cara bernavigasi untuk mencegah terjadinya tubrukan antar kapal di laut.
2. 2. Kapan P2TL mulai berlaku?
P2TL mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 1977 dan digunakan secara internasional hingga sekarang.
3. 3. Berapa bagian utama dalam P2TL?
P2TL terdiri dari 5 bagian utama: Bagian A (Umum), Bagian B (Aturan Mengemudi dan Berlayar), Bagian C (Lampu dan Bentuk), Bagian D (Isyarat Bunyi dan Cahaya), dan Bagian E (Pengecualian).
4. 4. Apa yang dimaksud dengan kewaspadaan penuh (Rule 5)?
Setiap kapal harus selalu menjaga kewaspadaan penuh dengan penglihatan, pendengaran, dan semua sarana yang tersedia untuk menilai situasi dan risiko tubrukan.
5. 5. Apa yang dimaksud dengan kecepatan aman (Rule 6)?
Kecepatan aman adalah kecepatan yang memungkinkan kapal melakukan tindakan efektif untuk menghindari tubrukan dan berhenti dalam jarak yang sesuai dengan kondisi sekitar.
6. 6. Kapan risiko tubrukan dianggap ada (Rule 7)?
Risiko tubrukan dianggap ada jika arah baringan suatu kapal tidak berubah secara nyata, terutama jika jaraknya semakin dekat.
7. 7. Apa kewajiban kapal dalam situasi saling berhadapan (head-on)?
Masing-masing kapal harus mengubah haluan ke kanan agar dapat saling melewati sisi kiri (port to port).
8. 8. Kapal mana yang harus mengalah dalam situasi silang (crossing)?
Kapal yang melihat kapal lain di sisi kanan (starboard) harus mengalah dan menghindari jalur kapal tersebut.
9. 9. Apa arti lampu merah dan hijau pada kapal?
Lampu merah menunjukkan sisi kiri (port) dan lampu hijau menunjukkan sisi kanan (starboard) kapal.
10. 10. Apa tujuan utama P2TL?
Tujuan utama P2TL adalah mencegah terjadinya tubrukan di laut demi keselamatan jiwa, kapal, dan lingkungan.
Soal Dan Jawaban Lengkap P2TL (COLREG 1972)
Dokumen ini berisi soal dan jawaban Peraturan Pencegahan Tubrukan di Laut (P2TL / COLREG 1972) yang disusun berdasarkan seluruh aturan (Rule 1–38). Cocok untuk bahan belajar, blog edukasi, dan referensi pelaut.
Rule 1 – Penerapan
Soal: Apa yang dimaksud dengan Rule 1?
Jawab: Menjelaskan bahwa peraturan ini berlaku untuk semua kapal di laut dan perairan yang dapat dilayari.
Rule 2 – Tanggung Jawab
Soal: Apa yang dimaksud dengan Rule 2?
Jawab: Menekankan tanggung jawab nahkoda dan awak kapal untuk mematuhi aturan serta praktik pelayaran yang baik.
Rule 3 – Definisi Umum
Soal: Apa yang dimaksud dengan Rule 3?
Jawab: Berisi definisi istilah penting seperti kapal, kapal mesin, kapal layar, kapal terbatas geraknya, dll.
Rule 4 – Penerapan Bagian B
Soal: Apa yang dimaksud dengan Rule 4?
Jawab: Menjelaskan kapan aturan mengemudi dan berlayar berlaku.
Rule 5 – Kewaspadaan
Soal: Apa yang dimaksud dengan Rule 5?
Jawab: Setiap kapal wajib selalu menjaga pengamatan yang baik menggunakan semua sarana yang tersedia.
Rule 6 – Kecepatan Aman
Soal: Apa yang dimaksud dengan Rule 6?
Jawab: Kapal harus melaju dengan kecepatan yang memungkinkan tindakan efektif untuk menghindari tubrukan.
Rule 7 – Risiko Tubrukan
Soal: Apa yang dimaksud dengan Rule 7?
Jawab: Setiap kapal harus menggunakan semua sarana untuk menentukan apakah risiko tubrukan ada.
Rule 8 – Tindakan Menghindari Tubrukan
Soal: Apa yang dimaksud dengan Rule 8?
Jawab: Tindakan harus jelas, tegas, dan dilakukan tepat waktu.
Rule 9 – Alur Pelayaran Sempit
Soal: Apa yang dimaksud dengan Rule 9?
Jawab: Kapal harus berlayar sedekat mungkin dengan batas kanan alur.
Rule 10 – Skema Pemisah Lalu Lintas
Soal: Apa yang dimaksud dengan Rule 10?
Jawab: Kapal wajib mematuhi aturan dalam TSS.
Rule 11 – Penerapan Bagian II
Soal: Apa yang dimaksud dengan Rule 11?
Jawab: Menjelaskan penerapan aturan dalam kondisi terlihat satu sama lain.
Rule 12 – Kapal Layar
Soal: Apa yang dimaksud dengan Rule 12?
Jawab: Aturan prioritas antara kapal layar.
Rule 13 – Menyusul
Soal: Apa yang dimaksud dengan Rule 13?
Jawab: Kapal yang menyusul wajib mengalah.
Rule 14 – Berhadapan
Soal: Apa yang dimaksud dengan Rule 14?
Jawab: Kedua kapal harus mengubah haluan ke kanan.
Rule 15 – Bersilangan
Soal: Apa yang dimaksud dengan Rule 15?
Jawab: Kapal yang melihat kapal lain di sisi kanan harus mengalah.
Rule 16 – Tindakan Kapal Mengalah
Soal: Apa yang dimaksud dengan Rule 16?
Jawab: Kapal mengalah harus bertindak tegas dan jelas.
Rule 17 – Tindakan Kapal Stand On
Soal: Apa yang dimaksud dengan Rule 17?
Jawab: Kapal stand on harus mempertahankan haluan dan kecepatan.
Rule 18 – Tanggung Jawab Antar Kapal
Soal: Apa yang dimaksud dengan Rule 18?
Jawab: Menentukan prioritas antar jenis kapal.
Rule 19 – Kondisi Penglihatan Terbatas
Soal: Apa yang dimaksud dengan Rule 19?
Jawab: Aturan navigasi saat kabut atau jarak pandang terbatas.
Rule 20 – Penerapan Lampu
Soal: Apa yang dimaksud dengan Rule 20?
Jawab: Aturan penggunaan lampu navigasi.
Rule 21 – Definisi Lampu
Soal: Apa yang dimaksud dengan Rule 21?
Jawab: Menjelaskan arti jenis lampu kapal.
Rule 22 – Jangkauan Lampu
Soal: Apa yang dimaksud dengan Rule 22?
Jawab: Menentukan jarak tampak lampu kapal.
Rule 23 – Kapal Mesin Berjalan
Soal: Apa yang dimaksud dengan Rule 23?
Jawab: Lampu yang wajib dipasang kapal mesin.
Rule 24 – Kapal Menarik dan Ditarik
Soal: Apa yang dimaksud dengan Rule 24?
Jawab: Lampu khusus untuk kapal tunda.
Rule 25 – Kapal Layar Berjalan
Soal: Apa yang dimaksud dengan Rule 25?
Jawab: Lampu kapal layar.
Rule 26 – Kapal Nelayan
Soal: Apa yang dimaksud dengan Rule 26?
Jawab: Lampu dan bentuk kapal nelayan.
Rule 27 – Kapal Terbatas Geraknya
Soal: Apa yang dimaksud dengan Rule 27?
Jawab: Lampu dan bentuk khusus kapal terbatas geraknya.
Rule 28 – Kapal Terbatas Sarat
Soal: Apa yang dimaksud dengan Rule 28?
Jawab: Lampu kapal constrained by draft.
Rule 29 – Kapal Pandu
Soal: Apa yang dimaksud dengan Rule 29?
Jawab: Lampu kapal pandu.
Rule 30 – Kapal Berlabuh dan Kandas
Soal: Apa yang dimaksud dengan Rule 30?
Jawab: Lampu kapal berlabuh.
Rule 31 – Pesawat Laut
Soal: Apa yang dimaksud dengan Rule 31?
Jawab: Lampu dan isyarat pesawat laut.
Rule 32 – Isyarat Bunyi
Soal: Apa yang dimaksud dengan Rule 32?
Jawab: Definisi isyarat bunyi.
Rule 33 – Perlengkapan Isyarat Bunyi
Soal: Apa yang dimaksud dengan Rule 33?
Jawab: Kapal wajib memiliki alat isyarat bunyi.
Rule 34 – Isyarat Manuver
Soal: Apa yang dimaksud dengan Rule 34?
Jawab: Isyarat bunyi saat bermanuver.
Rule 35 – Isyarat Kabut
Soal: Apa yang dimaksud dengan Rule 35?
Jawab: Isyarat bunyi dalam penglihatan terbatas.
Rule 36 – Isyarat Perhatian
Soal: Apa yang dimaksud dengan Rule 36?
Jawab: Isyarat untuk menarik perhatian kapal lain.
Rule 37 – Isyarat Bahaya
Soal: Apa yang dimaksud dengan Rule 37?
Jawab: Isyarat darurat bahaya.
Rule 38 – Pengecualian
Soal: Apa yang dimaksud dengan Rule 38?
Jawab: Aturan pengecualian terhadap kapal tertentu.
Berikut adalah kumpulan tanya jawab ringkas mengenai
P2TL (Peraturan Pencegahan Tubrukan di Laut) atau COLREGs 1972 untuk membantu pemahaman Anda:
Umum & Lampu
- T: Apa tujuan utama dari P2TL?
- J: Untuk mencegah terjadinya tubrukan di laut dengan mengatur aturan navigasi, lampu, isyarat bunyi, dan tindakan bagi setiap kapal di dunia.
- T: Kapan lampu navigasi harus dinyalakan?
- J: Dari matahari terbenam sampai matahari terbit, serta dalam kondisi penglihatan terbatas (kabut, hujan lebat, dll) [Aturan 20].
- T: Apa warna dan sudut pancar lampu lambung (Sidelights)?
- J: Hijau di sisi kanan (Starboard) dan Merah di sisi kiri (Port), masing-masing memancar 112,5 derajat dari depan ke arah samping [Aturan 21].
Aturan Mengemudi & Pelayaran
- T: Apa yang harus dilakukan jika dua kapal tenaga bertemu berhadapan (Head-on)?
- J: Kedua kapal harus merubah haluannya ke kanan sehingga masing-masing akan berpapasan pada sisi kirinya [Aturan 14].
- T: Siapa yang harus mengalah dalam situasi bersilangan (Crossing)?
- J: Kapal yang melihat kapal lain di sisi kanannya harus menyimpang dan menghindari memotong di depan kapal tersebut [Aturan 15].
T: Apa kewajiban "Kapal yang Bertahan" (Stand-on vessel)?
- J: Kapal tersebut harus mempertahankan kurs dan kecepatannya, namun boleh mengambil tindakan jika kapal yang wajib menyimpang tidak bertindak dengan benar [Aturan 17].
Hierarki Kapal (Aturan 18)
- T: Urutkan prioritas kapal dari yang paling "rendah" (wajib mengalah) ke yang paling "tinggi" (diberi jalan)?
1. Kapal Tenaga (paling sering mengalah).
2. Kapal Layar.
3. Kapal yang sedang menangkap ikan.
4. Kapal yang kemampuan olah geraknya terbatas (RAM).
5. Kapal yang terkendala oleh saratnya (CBD).
6. Kapal yang tidak dapat dikendalikan (NUC).
Isyarat Bunyi & Penglihatan Terbatas
- T: Apa arti isyarat satu tiupan pendek?
- J: "Saya sedang merubah haluan saya ke kanan."
- T: Apa isyarat bunyi kapal tenaga yang sedang melaju di dalam kabut?
- J: Satu tiupan panjang dengan selang waktu tidak lebih dari 2 menit [Aturan 35].
- T: Berapa jarak "Pengamatan yang Layak" (Look-out)?
- J: Setiap kapal harus senantiasa melakukan pengamatan yang layak dengan penglihatan, pendengaran, maupun radar dalam segala kondisi [Aturan 5]
SIKAP KAPAL DALAM KEADAAN SALING MELIHAT
Aturan-aturan dalam seksi ini berlaku dalam keadaan saling melihat.
ATURAN 12
KAPAL LAYAR
a). Bilamana dua kapal layar saling mendekati, sehingga mengakibatkan bahaya tubrukan ,satu diantarnya harus menghindari yang lain sebagai berikut :
Bilamana masing-masing dapat angin pada lambung yang berlainan maka kapal yang mendapat angin pada lambung kiri harus menghindar kapal lain.
Bilaman keduanya mendapat angin dari lambung yang sama maka kapal yang berada di atas angin harus mengindari kapal yang di bawah angin.
Jika kapal mendapat angin dari lambung yang kiri melihat kapal berada di atas angin dan tidak dapat memastikan apakah kapal lain itu mendapat angin dari lambung kiri atau kanannya ,ia harus menghindari kapal yang lain itu
(b). Untuk mengartikan aturan ini sisi diatas angin ialah sisi yang berlawanan dengan sisi dimana layar utama berada atau dalam hal kapal dengan layar persegi sisi yang berlawanan dengan sisi dimana layar muka belakang yang terbesar di pasang.
ATURAN 13
PENYUSULAN
(a). Lepas dari apapun yang tercantum dalam aturan-aturan bagian B seksi I dan II setiap kapal yang menyusul kapal lain ,harus menyimpangi kapal yang disusul.
(b). Kapal dianggap sedang menyusul ,bilamana mendekat kapal lain dari jurusan lebih dari 22.5 derajat di belakang arah melintang ,ialah dalam kedudukan sedemikain sehingga terhadap kapal yang disusul itu pada malah hari ia dapat melihat hanya penerangan buritan ,tetapi tidak satupun penerangan-penerangan lambungnya.
(c). Bilamana sebuah kapal ragu-ragu apakah ia sedang menyusul kapal lain ia harus menganggap bahwa demikain halnya dan bertindak sesuai dengan hal itu.
(d). Setiap perubahan baringan selanjutnya antara kedua kapal itu tidak akan mengakibatkan kapal yang sedang menyusul sebagai kapal yang menyilang,dalam pengertian aturan-aturan ini atau membebaskan dari kewajibannya unutk tetap bebas dari kapal yang sedang di susul itu sampai akhirnya lewat dan bebas.
ATURAN 14
SITUASI BERHADAPAN
(a). Bilamana dua buah kapal tenaga sedang bertemu dengan haluan berhadapan atau hampir berhadapan, sehingga mengakibatkan bahaya tubrukan ,masing-masing kapal harus berubah haluannya ke kanan sehingga saling berpapasan pada lambung kirinya.
(b). Situasi demikian itu selalu dianggap ada ,bilamana sebuah kapal melihat kapal lain tepat atau hampir tepat di depannya pada malam hari ia dapat melihat penerangan tiang kapal lain segaris atau hampir segaris dan/atau kedua penerangan lambung pada siang hari dengan memperhatikan penyesuaian sudut pandangan dari kapal lain.
(c).Bilamana sebuah kapal ragu-ragu apakah situasi demikian itu ada ,ia harus menganggap demikian halnya dan bertindak sesuai dengan keadaan itu.
ATURAN 15
SITUASI BERSILANGAN
Bilamana dua buah kapal tenaga bersilangan sedemikian rupa sehingga mengakibatkan bahaya tubrukan ,maka kapal yang disebelah kanannya terdapat kapal lain harus menyimpang dan jika keadaan mengijinkan menghindari memotong di depan kapal lain itu.
ATURAN 16
TINDAKAN KAPAL YANG MENYIMPANG
Setiap kapal yang oleh aturan-aturan ini di wajibkan menyimpangi kapal lain,sepanjang keadaan memungkinkan ,harus mengambil tindakan dengan segera dan nyata untuk dapat bebas dengan baik.
ATURAN 17
TINDAKAN KAPAL YANG BERTAHAN
(a). i. Apabila salah satu dari kedua kapal diharuskan menyimpang ,maka kapal yang lain harus mempertahankan haluan dan kecepatannya.
- Bagaimanapun juga ,kapal yang di sebut terakhir ini boleh bertindak untuk menghindari tubrukan dengan olah geraknya sendiri,segera setelah jelas baginya ,bahwa kapal yang diwajibkan menyimpang itu tidak mengambil tindakan yang sesuai dalam memenuhi aturan-aturan ini.
(b).Bilamana oleh sebab apapun, kapal yang diwajibkan mempertahankan haluan dan kecepatannya mengetahui dirinya berada terlalu dekat, sehingga tubrukan tidak terhindari lagi dengan tindakan oleh kapal yang menyimpang itu saja, ia harus mengambil tindakan sedemikain rupa,sehingga merupakan bantuan yang sebaik-baiknya untuk menghindari tubrukan.
(c). Kapal tenaga yang bertindak dalam situasi bersilangan sesuai dengan sub paragraph(a) (ii) aturan ini untuk menghindari tubrukan dengan kapal tenaga yang lain, jika keadaan mengijinkan, tidak boleh merubah haluannya ke kiri untuk kapal yang berada di lambung kirinya.
(d). Aturan ini tidak membebaskan kapal yang menyimpang dari kewajibannya untuk menghindari jalannya kapal lain.
ATURAN-18
TANGGUNG JAWAB ANTAR KAPAL
Kecuali bilamana aturan – aturan 9, 10, dan 13 mensyaratkan lain :
(a). Kapal tenaga yang sedang berlayar harus menghindari :
Kapal yang tidak terkendalikan ;
Kapal yang kemampuan olah geraknya terbatas ;
Kapal yang sedang menangkap ikan ;
Kapal layar.
(b). Kapal layar yang sedang berlayar harus menghindari :
Kapal yang tidak terkendalikan ;
Kapal yang kemampuan olah geraknya terbatas ;
Kapal yang sedang menangkap ikan.
(c). Kapal yang sedang menangkap ikan sedapat mungkin , harus menghindari :
Kapal yang tidak terkendalikan ;
Kapal yang kemampuan olah geraknya terbatas
(d). i. Setiap kapal, selain dari pada kapal yang tidak terkendalikan atau kapal yang kemampuan olah geraknya terbatas, jika keadaan mengijinkan, harus menghindarkan dirinya merintangi jalan aman sebuah kapal yang terkendala oleh saratnya yang sedang memperlihatkan isyarat-isyarat dalam aturan 28 ;
ii.Kapal yang terkendala oleh saratnya harus berlayar dengan kewaspadaan khusus dengan benar – benar memperhatikan keadaannya yang khusus itu.
(e). Pesawat terbang laut di air, pada umumnya harus tetap benar-benar bebas dari semua kapal dan menghindarkan dirinya merintangi navigasi kapal-kapal itu.
Sekalipun demikian jika ada bahaya tubrukan, pesawat terbang laut itu harus memenuhi aturan – aturan bagian ini.
KLIK : SELENGKAPNYA SOAL P2TL




Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.