Senin, 29 Agustus 2016

HUKUM MENONTON FILM PEMBANGKIT SYAHWAT SEBELUM BERHUBUNGAN

HUKUM MENONTON FILM PEMBANGKIT SYAHWAT SEBELUM BERHUBUNGAN
(Buya Yahya Menjawab)
Assalamualaikum, maaf ustad saya mau bertanya dan maaf kalau pertanyaan saya agak kurang pantas, biasanya saya dan suami sebelum melakukan hubungan suami-istri kami selalu melihat film yang dapat membangkitkan gairah. Bagaimana hukum tentang hal tersebut. Sekali lagi mohon maaf dan terima kasih.
Jawaban :
Allah SWT mengajarkan kepada orang yang beriman untuk senantiasa menutup matanya dari melihat yang tidak baik dan harom. Masalah yang dipertanyakan, film yang membangkitkan syahwat (film porno) adalah sesuatu yang diharamkan, karena biarpun sekedar gambar akan tetapi gambar yang membuka aurot dan membangkitkan sahwat. Para Ulama menjelaskan kalau melihat apapun yang membangkitkan syahwat adalah haram apalagi gambar tersebut adalah gambar bergerak yang memerankan adegan syahwat. Kemudian lebih dari itu secara Psikologi itu akan merusak kejiwaan orang yang melihatnya, merusak hayal dan pikirannya dan akirnya merusak hubungan suami istri.
Banyak pecandu film kotori tidak bersemangat berhubungan dengan pasangan jika tidak melihat film-film semacam itu lagi, sehingga seorang istri tidak bisa membangkitkan syahwat sang suami atau sebaliknya. Dalam hayalannya adalah adegan-adegan yang mungkin tidak bisa di lakukannya. Sangat bodoh seorang suami yang mengajak istrinya nonton film porno karena secara tidak langsung mengajari sang istri untuk melihat sesuatu yang mungkin secara syahwat dianggap lebih bagus dari yang dimiliki suaminya dan begitu sebaliknya. Maka dalam melihat film porno ada Madhorot Syar’iyah, Madhorot Akhlaqiyah dan Madhorot Nafsiyah. Haram, bertentangan dengan kemulyaan akhlaq dan merusak psikologi. Wallahu a’lam bisshowab

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.