Anda mau berqurban pada Idul Adha tahun ini? Jika iya,
ketahuilah bahwa hari ini adalah hari terakhir Anda memotong kuku dan rambut.
Kok bisa? Iya, karena mulai 1 Dzulhijjah, seseorang yang akan berqurkan
dilarang memotong kuku dan rambut sampai hewan qurbannya disembelih.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
إِذَا رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِى الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ
“Jika kalian telah menyaksikan hilal Dzulhijjah dan kalian ingin berqurban, maka hendaklah ia membiarkan (artinya tidak memotong) rambut dan kukunya.” (HR. Muslim)
مَنْ كَانَ لَهُ ذِبْحٌ يَذْبَحُهُ فَإِذَا أُهِلَّ هِلاَلُ ذِى الْحِجَّةِ فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّىَ
“Siapa saja yang ingin berqurban dan apabila telah memasuki awal Dzulhijah (1 Dzulhijah), maka janganlah ia memotong rambut dan kukunya sampai ia berqurban.” (HR Muslim)
Jadi, jika tidak ingin kuku dan rambut terlalu panjang, potonglah pada hari ini dan mulai besok (1 Dzulhijjah) harus dibiarkan, tidak boleh dipotong sampai hewan qurban Anda disembelih.
Rambut dalam hadits di atas meliputi semua jenis rambut mulai rambut kepala, kumis, janggut, rambut (bulu) ketiak dan rambut-rambut lainnya. [Ibnu K/Tarbiyah.net]
Firanda Andirja : Larangan Mencukur Bagi Yang Hendak Berkurban
عن أم سلمة أن النبي صلى الله عليه وسلم قال * إِذَا رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِي الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ
Dari Ummu Salamah radhiallahu 'anhaa
bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : "Jika kalian
melihat hilal bulan Dzulhijjah dan salah seorang dari kalian ingin menyembelih
(kurban) maka hendaknya dia tidak memotong rambut dan kukunya" (HR Muslim
no 1977)
Dalam riwayat yang lain :
فَلاَ يَمُسُّ مِنْ شَعْرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئًا
"Janganlah ia menyentuh rambut dan
bulu-bulunya (rambut badannya) sedikitpun" (HR Muslim no 1977, lihat
penjelasan perbedaan antara sya'ar dan basyr dalam Aunul Ma'buud 7/349)
Dalam riwayat yang lain :
مَنْ كَانَ لَهُ ذِبْحٌ يَذْبَحُهُ فَإِذَا أَهَلَّ هِلاَلُ ذِي الْحِجَّةِ فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّيَ
"Barang siapa yang memiliki hewan
sembelihan yang akan ia sembelih maka jika telah nampak hilal bulan Dzulhijjah
maka janganlah ia memotong rambutnya dan kukunya sedikitpun hingga ia
menyembelih" (HR Muslim no 1977)
Faedah-Faedah Hadits:
Pertama : Jika telah masuk malam 1 dzulhijjah (yaitu
dengan nampaknya hilal) maka sejak malam tersebut (semenjak terbenamnya
matahari) tidak boleh bagi seseorang yang hendak berkurban untuk memotong
kukunya atau memangkas rambutnya, demikian juga rambut-rambut yang lain atau
bulu-bulu yang lain.
Kedua : Larangan ini berlaku hingga ia
menyembelih sembelihannya. Jika ternyata ia hendak menyembelih lebih dari 1
sembelihan, maka ia boleh memotong rambut, bulu, dan kukunya setelah ia
memotong hewan yang pertama, meskipun masih ada sembelihan yang lain yang belum
dipotong.
Ketiga : Dzohir dari hadits ini
bahwasanya larangan memotong dan mencukur tersebut hukumnya adalah haram dan
bukan makruh, meskipun ada perselisihan para ulama dalam hal ini. Dan yang
lebih kuat adalah hukumnya haram, karena asal dalam larangan adalah haram
hingga datang dalil yang memalingkannya menjadi makruh.
Barang siapa yang sengaja memotong kuku
atau mencukur rambut dan bulu, maka hendaknya ia beristighfar dan tidak perlu
membayar fidyah, dan tidak mempengaruhi tentang keutamaan hewan sembelihan
kurbannya.
Keempat : Larangan memotong dan
mencukur ini hanya berlaku bagi orang yang hendak menyembelih hewan kurban,
tidak berlaku bagi orang lain yang ia wakilkan untuk membelikan atau untuk menyembelih
hewan kurbannya. Demikian pula tidak berlaku bagi orang-orang yang ingin ia
ikut sertakan mendapatkan pahala sembelihan kurbannya.
Kelima : Barang siapa yang di awal
Dzulhijjah tidak berniat ingin menyembelih hewan kurban lalu beberapa hari berikutnya
iapun berniat maka ia dilarang untuk memotong kuku dan mencukur rambut dan bulu
semenjak ia memasang niatnya tersebut.
Keenam : Barang siapa yang butuh untuk
memotong kukunya (misalnya karena kukunya pecah, sehingga ia terganggu atau
tersakiti), atau butuh untuk mencukur rambutnya (misalnya karena ingin berobat
dengan berbekam di kepalanya) maka tidak mengapa untuk melakukannya. Karena
kondisi orang yang hendak berkorban tidaklah lebih agung dan lebih mulia dari
pada kondisi seseorang yang sedang ihram (muhrim). Jika seorang muhrim boleh
mencukur rambutnya jika ia memerlukannya maka demikian pula boleh bagi
seseorang yang ingin berkorban. Hanya saja seorang yang muhrim jika mencukur
rambutnya maka wajib baginya untuk membayar fidyah, adapun bagi orang yang
ingin berkorban maka tidak perlu membayar fidyah.
Ketujuh : Tidak mengapa bagi seorang
yang hendak berkorban untuk mencuci rambutnya, yang dilarang adalah mencukur
rambutnya atau bulu-bulunya.
Kedelapan : Barang siapa yang ingin
berkorban lalu bertekad untuk melaksanakan haji atau umroh maka hendaknya ia
tidak memotong kuku dan tidak mencukur bulu-bulu tatkala hendak ihram, karena
memotong kuku dan mencukur bulu-bulu hukumnya sunnah sehingga lebih didahulukan
larangan mencukur bulu dan memotong kuku.
Adapun jika ia setelah umroh dan hendak
bertahallul maka tidak mengapa ia mencukur rambutnya karena mencukur rambut
–menurut pendapat yang rajih/kuat- termasuk salah satu manasik umroh. Demikian
pula halnya seseorang yang setelah melempar jumroh 'Aqobah maka boleh baginya
untuk mencukur rambutnya –meskipun hewan sembelihan kurbannya belum dipotong-.
Makkah al Mukarramah, 01 Dzul Hijjah
1433 H / 17 Oktober 2012 M
Abu Abdilmuhsin Firanda Andirja
www.firanda.com
PENTING : Jika Anda merasa website ini bermanfaat,
mohon do'akan supaya Allah
mengampuni seluruh dosa-dosa Keluarga kami, dan memanjangkan umur keluarga kami
dalam ketakwaan pada-Nya. Mohon do'akan juga
supaya Allah selalu memberi Keluarga kami rezeki yang halal,melimpah,mudah dan
berkah, penuh kesehatan dan waktu luang, supaya kami dapat memperbanyak amal
shalih dengannya.
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda :
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda :
Tidak ada seorang muslim pun yang mendoakan kebaikan
bagi saudaranya [sesama muslim] tanpa sepengetahuan saudaranya, melainkan
malaikat akan berkata, “Dan bagimu juga kebaikan yang sama.”
(Hadits
Shahih, Riwayat Muslim No. 4912)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.