Senin, 12 Juli 2021

HUKUM-HUKUM TENTANG QURBAN

 

Huseiin Abu Bakar

 

HUKUM² TENTANG QURBAN

 

 (Pengertian tentang Udhhiyah (Quban ):

Udhhiyah (Qurban) itu hewan ternak yang di potong untuk mendekatkan diri kepada ALLAH SWT, di hari Raya sampai akhir hari tasyrik yaitu tanggal 13 Dzhul Hijjah

 

Berqurban ada 3 syarat:

1. Hendaknya berupa hewan ternak yaitu kambing, sapi dan unta.

2. Hendaknya di hari Raya sampai tgl 13 Dhul Hijjah, di waktu siang atau malamnya.

3. Hendaknya di tujukan untuk mendekatkan diri kepada ALLAH SWT, (hanya untuk ALLAH SWT).

 

Asal Dalilnya firman Allah : (dan laksanakan sholat untuk Tuhanmu dan sembelih qurban) artinya kerjakan Sholat 'id kemudian kau menyembelih Hewan qurban.

Dan Firman Allah : (Dan Unta-unta itu Kami jadikan untukmu bagian dari syiar agama) artinya termasuk tanda-tanda dari agama

 

Dalam Hadith: Rasulullah , berqurban dengan dua domba besar yang bertanduk, gemuk dan warnanya putih,

Beliau memotong qorban dengan tangan Nya, dan sebelum nya Beliau mengucapkan niat lalu Bertakbir.

 

Keutamaannya:

Di riwayat kan dalam satu hadith: Tidak ada amalan yang lebih mulia bagi seseorang di hari Raya, melebihi memotong quban, nanti kelak di hari Qiamat Qurban itu akan datang dengan utuh, dan ALLAH SWT akan menerima Qurban nya dari tetes darah pertama sebelum menyentuh bumi, maka tuluskan hati kalian dalam berqurban.

Dan juga Rasulullah Bersabda :(Qurban kalian akan menjadi tunggangan buat Kalian, sewaktu berjalan di atas Sirot, maka pilihlah yang besar dan bagus ).

 

Hukum berqurban adalah Sunnah muakkadah. (Sunnah yang pasti).

Dan termasuk sunnah Kifayah (apabila ada yang melakukan maka yg lain tidak di minta), berqurban itu lebih afdhol dari Sodaqoh sunnah, karena ada perbedaan pendapat mengenai wajib atau tidaknya berqurban.

Arti sunnah kifayah : maknanya gugur tuntutan bagi yang lainnya walaupun tetap hukumnya tetap sunnah bagi setiap individu, dan tidak mendapat pahala kecuali bagi yang mengerjakannya

Sunnah kifayah itu ada tujuh:

(1)Adzan (2)Mendoakan orang bersin (3) Solat jenazah (4) membaca Bismillah bagi yang makan bersama (5) Berqurban (6)Mengucap Salam (7)dan Iqamatus Solah.

 

Dan di wajib kan di 4 perkara:

1. Apabila bernazhar seperti ucapan : Saya Nadhar berqurban, atau wajib bagiku berqurban.

2. Kalau menentukan, seperti berkata : "ini qurbanku" apabila bertujuan menentukan bukan bertujuan memberitahu.

3. Dengan menjadikannya, seperti ucapan : Saya jadikan ini qurbanku, karena "jadikan" itu berarti Nadzar,

Bahkan jika mengucapkan (Ini adalah qurbanku) maka jadi wajib, walaupun dia tidak tau bahwa itu jadi wajib,

Dan berkata Syibramilsi : hal itu di maafkan bagi orang awam.

4. Jika seseorang berwasiat untuk berqurban untuknya: maka qurbannya seperti qurban wajib, dan semuanya harus di bagikan.

Kepada siapa di sunnahkan?

Di sunnahkan kepada setiap Muslim yang sudah baligh, berakal, merdeka dan mampu, dan hal itu bagi yang sedang Haji atau tidak haji

Imam Syafi'i berkata: Aku tidak membolehkan bagi yang mampu untuk meninggalkan berqurban.

 

Orang yang mampu adalah :

Orang yang memiliki harta lebih dari kebutuhannya, dan kebutuhan untuk hari lebaran dan hari-hari tasyriq.

Jika salah seorang dari satu keluarga melaksanakan qurban, maka gugur permintaan bagi yang lain, akan tetapi tidak memperoleh pahala kecuali yang melakukannya, dan menurut imam Romli semua keluarga mendapatkan pahalanya.

1. Beberapa permasalahan niat dalam berqurban:

Tidak di syaratkan Niat ketika menyembelih qurban, bagi qurban yang sudah di Nadzarkan karena sudah cukup dengan Niat nadzar pertama

2. Di syaratkan berniat disaat menyembelih qurban atau ketika menentukan hewan qurbannya yang sunnah, begitu juga qurban yang wajib dengan cara menjadikannya wajib.

3. Di bolehkan menyerahkan untuk berniat kepada seorang Muslim yang dewasa, walaupun dia tidak mejadikannya sebagai wakilnya dalam menyembelih.

4. Jika yang berqurban mewakilkan orang lain untuk menyembelih maka cukup niat sang pemilik qurban tersebut walaupun orang yang menyembelih tidak tau bahwa itu adalah hewan qurban.

 

WAKTU BERQURBAN:

Masuk waktu berqurban dengan terlewatkannya waktu yang cukup untuk Solat dan khutbah 'Id, di hari raya tgl, 10 Dhzul Hijjah, walaupun yang berqurban tidak ikut Solat 'Id, karena waktu memotong itu berkaitan dengan waktu bukan dengan pelaksanaannya sholat, karena dalam Hadist

Akhir waktu berqurban : dengan terbenamnya matahari pada akhir hari Tasyriq yaitu tanggal 13 dzul Hijjah.

Jadi jika memotong sebelum Matahari terbit di hari Raya atau memotong sesudah Matahari terbenam di hari ke 13 Dzhul Hijjah, maka tidak menjadi Qurban.

Kalau qurban itu wajib, dan sampai terlambat waktu menyembelihnya, maka berdosa, dan tetap wajib qurban itu menjadi qadha.

Paling afdhol adalah menyembelih pada hari Raya, karena di sepakati oleh para ulama bahwa itu sah.

Dan yang afdhol di sembelih susudah melewati waktu Matahari terbit setinggi tombak dan telah lewat waktu solat untuk dua rokaat yang singkat.

Dan Afdhol nya menyembelih dengan tangan sendiri atau jika diwakilkan kepada orang lain maka di sembelih di hadapannya.

Hukum kalau Qurban nya, cedera,:

Jika cedera itu tanpa adanya keteledoran sedangkan hewan tersebut sudah di Nadzarkan untuk qurban maka tidak apa-apa, karena hewan tersebut sudah lepas dari kepemilikannya semenjak nadzar,

Dan apabila cederanya kelalaian harus di ganti pada waktu hari Nahr, (hari Qurban).

Hewan ternak yang boleh untuk qurban adalah "An - ni'am" di namakan seperti itu karena banyaknya Nikmat ALLAH pada hewan-hewan tersebut,

Yaitu ada tiga jenis : Unta, sapi dan kambing karena firman Allah yg di sebutkan di atas,

Dan menurut Ibnu Abbas : di bolehkan menyembelih hewan apa saja yang bisa di makan, seperti Ayam atau yang lain.

 

1. Kambing : yaitu domba berusia satu tahun,

Atau Kambing berusia 2 tahun.

Kalau Domba boleh kurang dari 1tahun dengan syarat 2 gigi nya sudah ganti dan di atas 6 bulan.

Domba lebih bagus dari kambing.

Pejantan lebih afdhol dari betina bagi yang belum banyak kawin, adapun jika sudah banyak kawin maka betina lebih afdhol

Yang di kebiri lebih bagus dibanding yang tidak dikebiri

Yang bertanduk lebih bagus.

Dari sisi warna:

Yang Putih lebih bagus dari yang kuning, dan yang kuning lebih bagus dari yang warna lain, yang warna lain lebih bagus dari yang hitam.

Qurban 1 domba hanya untuk 1 orang, tetapi pahalanya boleh di kongsikan.

Juga pahalanya boleh di kongsikan untuk keluarga.

Sapi:

Umur lebih dari 2 thn, dan bisa di jadikan untuk 7 Orang.

Unta:

Berumur 5 thn, dan bisa untuk 7 orang dan ada pendapat yang mengatakan bisa untuk 10

Tentang Qurban:

Mana yang lebih afdhol menyembelih unta/sapi atau Kambing?

Jika di peruntukkan untuk 1 orang tanpa ada yg berbarengan dengannya, maka lebih afdhol Unta/ Sapi, Karena lebih banyak darahnya

Jika akam menyembelih dengan gabungan 7 orang maka lebih afdhol setiap orang 1 kambing,

2. Jika bergabung melebihi 7 Orang dalam 1 Unta/sapi maka tidak satu pun di aggap berqurban

3. Jika seorang berqurban Unta/ Sapi sebagai penggati kambing, maka yang lebih dari jatah 1 orang boleh dia salurkan seperti qurban yang sunnah,

INI untuk Orang yang Haji

Tidak boleh berqurban untuk orang lain tanpa izin nya, kecuali berqurban untuk keluarga rumahnya.

Paling bagus nya Qurban yang paling banyak dagingnya.

Unta kemudian Sapi lalu domba / kambing.

Bagusnya daging, domba lalu kambing, sesudah nya sapi dan kerbau.

7 kambing lebih bagus dari Unta dan sapi.

Tentang warna.

5. Lebih baik hewan qurban yang gemuk walaupun warnanya hitam.

6. Yang putih dan gemuk lebih bagus, di banding yang putih tetapi kurus, atau gemuk tetapi tidak putih.

7. Dan yang memiliki tanduk lebih di utamakan dibandingkan yang tidak bertanduk

Hukum memakan Daging qurban:

1. Jika qurbannya Nadzar / wajib, maka tidak boleh memakan darinya, dan wajib dibagikan seluruhnya kepada golongan fakir dan miskin

2. Jika qurban sunnah maka boleh di makan darinya, dan tidak sah Qurban nya kecuali jika di sedekahkan sebagian dari daging atau gajihnya

Dan yang afdhol di bagi 3:

⅓ di bagikan Orang-orang fakir dan miskin

⅓ di bagikan untuk saudara (keluarga).

⅓ untuk dirinya.

Dan yang paling afdhol adalah bersedekah dengan keseluruhan nya, dan dia makan darinya satu atau dua suap saja, karena hal itu lebih dekat dengan Taqwa dan jauh dari menguntungkan diri.

Daging yang di bagikan wajib berupa daging mentah, bukan yang sudah di masak atau dikeringkan.

Tidak di bolehkah menjual apapun dari qurban itu baik berupa daging, gaji (lemak) , kulit, tulang atau apapun, karena ada larangan dalam Hadits ( Siapa yang menjual kulit hewan Qurban nya maka dia tidak ber qurban) HR Hakim

Beberapa permasalahan tentang qurban :

1. Di Sunnahkan yang berniatan berqurban untuk tidak memotong / mencukur rambut dan kuku nya, di mulai tanggal 1 Dhul Hijjah (sampai menyembelih qurbannya)

- makna dari hal itu agar ampunan dan pembebasan dari Api neraka bisa mencakupi seluruh tubuhnya

2. Untuk lelaki di Sunnah kan menyembelih dengan tangan sendiri dan untuk perempuan di wakil kan,

3. Di Sunnah kan bagi yang mewakil kan orang lain dalam menyembelih untuk melihat langsung ketika penyembelihan.

4. Di Sunnah kan untuk bertakbir sebelum dan sesudah di potong.

ALLAHU AKBAR, ALLAHU AKBAR, ALLAHU AKBAR,

WA LILLAHILHAMED.

5⃣يُسَنُّ الدعاء والقبول فيقول :

اَللّٰهُمَّ هَذِهِ مِنْكَ وَإِلَيْكَ فَتَقَبَّلَهَا مِنِّي كَمَا تَقَبَّلْتَهَا مِنْ حَبِيْبِكَ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلّمْ وَخَلِيْلِكَ إِبْرَاهِيْمَ عَلَيْهِ السَّلَام. رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا إِنَّكَ اَنْتَ السَّمِيْعِ الْعَلِيْم وَتُبْ عَلَيْنَا إِنَّكَ أَنْتَ التَّوَّابُ الرَّحِيْم.

5. Sesudah nya baca Doa di atas.

6⃣أَنْ يأكُلَ مِنْها لِقَولِهِ تَعالَى في البَدَن : {فكلوا منها وأطعموا البائس الفقير} [الحج: ٢٨] ., وَيُسَنُّ أَنْ يَكونَ مِنَ الكَبِدِ وَهَذا غَيرَ الأُضْحية الواجِبَة .

6. Sunnah makan sedikit dari qurbannya sesuai dengan fiman Allah yang artnya ( " makan makanlah kalian dari nya dan berikan makan bagi orang yang fakir") dan di sunnah kan memakan dari Ati (liver) nya dan sunnah ini bagi qurban yang tidak wajib.

7⃣لا يَجوزُ جَعْلُ جُزْءٍ مِنَ الأُضْحيةِ أُجْرَةً لِلْجَزار .

7. Tidak boleh menjadikan sebagian dari qurban sebagai upah untuk orang yang menyembelih .

🎪*مَسائِلُ في الأَكْلِ مِنَ الأُضْحية 😘

Beberapa permasalahan makan dari hewan qurban :

1⃣يَجوزُ مَعَ الكَراهَةِ شُرْبُ اللَّبَنِ الفاضِل عَنْ وَلَدِ الأُضْحية وَلَو واجِبَة . وَيَجوزُ سَقي هَذا اللَّبَنِ غَيرَهُ بِلا عِوَض .

1. Boleh tapi makruh meminum sisa Susu yang keluar dari qurban walaupun dari qurban yang wajib, dan boleh memberikan kepada orang lain tanpa di jual.

2⃣يَجوزُ لَهُ أَكْلُ وَلَدِ الأُضْحية بَعْدَ ذَبْحِهِ في وَقْتِها في الواجِبَة لأَنَّهُ مِنْ فَوائِدِها كاللَّبَن ..

2. Boleh memakan anak dari hewan qurban yang wajib setelah di sembelih pada waktunya karena itu termasuk sesuatu yang lebih seperti susunya.

3⃣يَجوزُ لَهُ جَزُّ صوفِ الأُضْحية وَوَبَرِها وَشَعْرِها إِنْ ضَرَّها بَقاؤها للضَّرورَة والا فَلا يُجْزِه إِنْ كانَتْ واجِبَة لانْتِفاعِ المَساكينِ بِهِ عِنْدَ الذَّبْحِ وَلانْتِفاعِ الحَيَوانِ بِهِ في دَفْعِ الأَذَى عَنْهُ قَبْلَ الذَّبْح ..

3. Dan boleh saja mencukur bulu domba jika keberadaan nya mengganggu kambing tersebut, adapun jika tidak mengganggu maka pada qurban yang wajib tidak boleh, karena bisa bermanfaat bagi orang miskin setelah di sembelih, dan bermanfaat untuk menjaga dari gangguan hewan lain sebelum di sembelih.

4⃣يَجوزُ اسْتِعْمالُ الأُضْحية قَبْلَ ذَبْحِها فيما لا يَضُرُّ وإعارَتُها كَذَلِكَ لا إِجارَتُها لأَنَّها بَيعٌ لِلْمَنافِعِ وَهو لا يَجوزُ بِشَيءٍ مِنْها .

4. Boleh saja menggunakan hewan qurban sebelum di sembelih dalam hal yang tidak berbahaya atau meminjamkan nya, dan tidak boleh menyewakan nya karena itu adalah menjual manfaat, dan itu tidak boleh.

 

Telah di korexi oleh:

(الحبيب أحمد بن محمد الكاف)

(Ponpes MANBA'USSA'ADAH) .